Terkait Pembukaan Tempat Ibadah. Revisi Aturan Memperbolekan, Bupati Kebumen Tetap Melarang


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Revisi terbaru aturan PPKM Darurat mengijinkan tempat ibadah untuk dibuka, akan tetapi Bupati Kebumen Arif Sugianto masih belum mengijinkannya. Bupati menyatakan mpat ibadah di Kebumen sementara waktu masih ditutup.

Hal itu disampaikan Bupati usai rapat penanganan Covid-19 bersama para kepala Puskesmas di wilayah Kebumen secara virtual, di Gedung F Komplek Sekda, Senin, 12 Juli 2021.

"Untuk wilayah Kebumen dengan situasi saat ini, saya kira belum saatnya masjid atau tempat ibadah dibuka," ujar Bupati.

Menurut Bupati, PPKM Darurat tujuannya untuk mengunci aktivitas masyarakat agar diperketat lagi pembatasannya.

Lagi pula, kata dia, sesuai dengan arahan dan keputusan Menteri Agama, juga jelas menyatakan masyarakat diminta agar salat Idu Adha di rumah. Selain itu juga tidak perlu beramai-ramai menyaksikan pemotongan hewan kurban. "Jadi masih kita tutup," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, aturan terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang  masih berlangsung mulai 3 hingga 20 Juli mendatang direvisi. Dalam revisi terbaru ini tempat ibadah tidak lagi ditutup, sementara untuk kegiatan resepsi ditiadakan.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 yang merevisi Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam revisi terbaru ini, poin g. yang sebelumnya berbunyi "Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara" direvisi menjadi "Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah."
Previous Post Next Post