Bantuan Subsidi Upah Segera Cair. Begini Kriteria dan Skema Penerima BSU

(Foto: https://kemnaker.go.id/)

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dalam waktu dekat. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan calon penerima bantuan yang diproyeksikan akan menerima BSU sebanyak 8,73 juta pekerja/buruh . Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

Kriteria Penerima

Kriteria penerima BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19. Diantaranya Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021. 

Kemudian mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Ada batasan wilayah pada penerima BSU tahun ini, yakni hanya bagi mereka yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penerima diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya dikutip dari rilis resmi kemnaker.go.id.

Skema Penyaluran

Berbeda dengan tahun lalu, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Adapun penyaluran bantuan penerima BSU seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. 
(mt/bbs)
Previous Post Next Post