Swalayan dan Minimarket Tidak Lagi Diijinkan Berdiri di Kecamatan Kebumen

Sebuah Mall berlantai 5 yang sedang dibangun di Kebumen.

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Keberadaan pasar swalayan dan minimarket, khususnya di Kecamatan Kebumen, sudah terlampau banyak. Menjamurnya swalayan atau minimarket ini bisa berdampak kurang baik terhadap keberlangsungan hidup pasar rakyat. Olehkarena perlu adanya aturan yang membatasi berdirinya swalayan atau minimarket baru.

Demi menjaga keberlangsungan pasar rakyat yang ada di wilayah Kecamatan Kebumen, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memutuskan untuk tidak lagi mengizinkan pendirian swalayan atau minimarket di Kecamatan Kebumen.

Menurut Bupati, keberadaan swalayan atau minimarket di Kebumen sudah cukup banyak, sehingga perlu dibatasi melalui Peraturan Daerah (Perda). Dengan aturan ini, Bupati ingin ekonomi kerakyatan di Kebumen tetap terjaga dengan baik.

"Jadi pembatasan ini semata-mata demi menjaga keberlangsungan pasar rakyat. Pasar rakyat ini adalah penggerak utama dari ekonomi kerakyataan itu sendiri. Karena itu, harus kita lindungi melalui Perda," ujar Bupati.

Bupati menyampaikan hal tersebut usai memberikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Senin (11/10/2020) lalu.

Bupati menyebut saat ini jumlah toko swalayan di Kecamatan Kebumen ada 25 toko. Padahal idealnya 10 toko. 

"Pemkab Kebumen tidak akan menutup izin toko swalayan yang sudah ada di Kecamatan Kebumen. Kebijakan yang dipilih, tidak memberi izin baru toko swalayan," ujarnya.

Dalam Raperda itu kata Bupati, juga diatur mengenai pendirian swalayan atau minimarket di luar Kecamatan Kebumen.  Izin bisa saja dikeluarkan di luar Kota Kebumen, namun tetap mempertimbangkan jarak. Artinya, swalayan yang dibangun jaraknya harus jauh dari pasar rakyat. 

"Bisa saja izin itu dikeluarkan di luar Kota Kebumen, tapi tetap memperhatikan aspek kewilayahan. Artinya swalayan atau minimarket jaraknya harus jauh dari pasar rakyat. Misalnya 2 atau sampai 3 kilometer," tuturnya.

Bupati menegaskan, dalam Permendag Nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, pemerintah kabupaten sepenuhnya diberi kewenangan untuk mengatur dan menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan di wilayahnya.

"Pemkab berwenang untuk menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keterkaitannya dengan keberadaan pasar rakyat, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya UMKM lokal," tandas Bupati. (bk/kominfo)
Previous Post Next Post