Angin Segar untuk Kades dan Perangkatnya. Jokowi Kabulkan 3% Dana Desa untuk Operasional


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kabar gembira bagi para kepala desa (Kades) beserta perangkatnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan ijin 3% dari total Dana Desa yang diperoleh tiap desa untuk digunakan sebagai biaya operasional perangkat desa.

Kendati mereka sudah mendapatkan dana operasional dari pemerintah kabupaten, Jokowi mengabulkan permintaan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) karena merasa jajaran kepala desa pantas untuk mendapatkannya.

Sebelumnya, Ketua DPP APDESI Surta Wijaya menimta kepada Jokowi sebesar 4-5% dari total anggaran Dana Desa.

"Saya katakan, 'Ndak, ndak, ndak'. Untuk yang pertama ya saya berikan 3%, nanti tahun berikut bisa ke 4-5%, Ini tolong dicatat," ujar Jokowi dalam acara silaturahmi di Istora Senayan, kompleks GBK, Selasa (29/3/2022).

Jokowi menyebut, hasil dana desa yang disalurkan pemerintah telah terlihat dari sejumlah proyek infrastruktur yang ada. Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi di masa depan.

"Bapak ibu semua juga sudah dapat dari pemerintah kabupaten, iya kan? Ada khusus dana operasional dana desa. Tapi saya menyadari betul kerja keras bapak ibu sekalian karena hasilnya tadi sudah disampaikan," jelasnya.

Jokowi sendiri membuka peluang untuk mengerek dana desa untuk sekian kalinya pada tahun depan. Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp 68 triliun untuk dana desa.

Jokowi mengatakan, upaya untuk menambah dana desa sejatinya sudah ingin dilakukan beberapa tahun lalu. Namun, karena pandemi Covid-19, kebijakan tersebut urung dieksekusi lantaran pemerintah membutuhkan tambahan biaya.

"Kalau tidak ada Covid di 2020, saya sudah berpikir akan menambah penempatan dana desa lebih gede lgi. Tapi Tuhan belum mengizinkan," kata Jokowi.

Untuk diketahui, penggunaan alokasi dana desa yang diterima pemerintah desa, 30% alokasinya dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa.

Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.

Previous Post Next Post