Satpol PP Kebumen Musnahkan 563 Miras dari Berbagai Jenis dan Merk

Miras. (Ilustrasi/voi.id)

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Sebanyak 563 minuman keras (miras) dari berbagai merk dimusnahkan oleh Satpol PP Kebumen. Pemusnahan barang memabokan itu dilaksanakan di Kantor Satpol PP Kebumen, pada Senin (4/4).

Pemusnahan turut dihadiri Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Dandim 0709/Kebumen Letkol lnf Eduard Hendri, Kajari Kebumen Fajar Sukristyawan, serta perwakilan Polres Kebumen.

Bupati mengapresiai upaya Satpol PP dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melakukan penyitaan barang minuman keras yang kemudian dimusnahkan.

"Setelah melalui proses hukum yang kuat dari pengadilan, alhamdulillah hari ini Satpol PP bisa memusnahkan barang bukti miras dalam rangka turut serta menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat," ujar Bupati.

Bupati meminta Satpol PP agar terus berkolaborasi dengan Polres Kebumen, Kodim dan juga Kejari dalam menjalankan fungsi Perda. Terutama menyangkut adanya penyakit sosial di masyarakat. 

"Kolaborasi itu agar Satpol PP benar-benar bisa mengawal pelaksanaan fungsi Perda di masyarakat. Tahun depan Satpol PP akan kita perkuat sampai tingkat kecamatan," tuturnya. 

Tidak hanya itu, Bupati juga meminta Satpol PP untuk segera menertibkan spanduk-spanduk yang sudah usang, demi keindahan dan kenyamanan wajah kota Kebumen.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Udy Cahyono mengatakan, penyitaan miras yang dimusnakan dimulai sejak 2020 lalu. Karena harus menunggu proses hukum di pengadilan, maka tahun ini baru bisa dimusnahkan.

"Jumlahnya ada 563 dari berbagai jenis dan merek," tuturnya.

Selain itu, ia menambahkan, jelang Ramadhan, pihaknya juga sudah melakukan penertiban dengan merazia penghuni kost di Kota Kebumen, dimana didapati banyak pasangan yang belum menikah berada dalam satu kamar. Selanjutnya mereka dilakukan pembinaan.

"Untuk penataan spanduk sedang kita inventarisir mana yang memang sudah lapuk. Termasuk yang tidak izin, dan tidak berbayar," tandasnya. (*)
Previous Post Next Post