Siap-siap! Beli Minyak Goreng Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi dan NIK. Begini Penjelasan Luhut


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Membeli minyak goreng tak semudah dulu lagi. Masyarakat yang hendak membeli minyak goreng curah nampaknya harus beradaptasi dengan kebiasaan baru yang akan diterapkan mulai Senin besok.

Pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) mulai Senin, 27 Juni 2022. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut luhut, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai upaya pemerintah mengatasi sengkarut minyak goreng yang terjadi sejak bulan puasa tahun ini. Mulai dari kelangkaan stok hingga harga minyak yang melambung tinggi.

Permasalahan minyak goreng ini tidak terlepas dari permasalahan yang sedang dihadapi dunia yang memicu kenaikan berbagai harga komoditas.

"Untuk itu, saya bersama Kementerian dan Lembaga terkait langsung melakukan berbagai evaluasi dan kajian untuk mengendalikan harga migor ini, utamanya soal jalur distribusi mulai dari produsen hingga ke konsumen." jelas Luhut melalui akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, Sabtu (25/6/2022).

Perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng ini dilakukan supaya tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Nantinya sosialisasi akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita.

Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

"Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)" kata Luhut.

Pembelian Dibatasi

Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. 

"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil." imbuhnya.

Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
(bk/mat)
Previous Post Next Post