Ada Jampersal, Biaya Persalilanan Gratis Ditanggung Negara. Simak Syarat dan Aturannya


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kelahiran anak menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu bagi para ibu hamil. Namun terkadang bagi sebagian orang, kegembiraan akan hadirnya sang buah hati terusik ketika memikirkan mahalnya biaya persalinan. Terlebih jika calon ibu harus melahirkan melalui operasi caesar tanpa asuransi atau jaminan kesehatan.

Kabar gembira bagi ibu hamil yang  hendak melahirkan. Pemerintah baru-baru ini telah mengeluarkan aturan terbaru terkait biaya persalinan bagi ibu hamil. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 kemarin.

Namun, perlu diingat, layanan bersalin gratis ini hanya dikhususkan bagi mereka yang termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu.

Sesuai bunyi Inpres, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
 
Pendanaan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Menkes diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir melalui program Jampersal, termasuk tata cara pembayaran klaimnya.

Mendagri bertugas memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya, serta menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal. Para gubernur dan bupati/wali kota melalui Mendagri diperintahkan untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan. Gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun menteri sosial berperan melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala.

"Dan melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Inpres tersebut.

Sementara, instruksi yang ditujukan kepada Direksi BPJS Kesehatan, yaitu untuk:

a. memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Program Jampersal belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;

b. melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yarrg belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. menyampaikan hasil verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Kemenkes;

d. menyampaikan data peserta penerima manfaat Program Jampersal kepada pemerintah daerah untuk dilakukan verifikasi dan validasi pendaftaran sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional segmen PBI Jaminan Kesehatan atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III;

e. melakukan interkoneksi sistem informasi verifikasi tagihan klaim Program Jampersal dengan sistem informasi Kemenkes; dan

f. melaporkan secara berkala hasil verifikasi Program Jampersal kepada Kemenko PMK

(bk/bbs)

-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post