Sudah Tahu Belum? Konten Youtube Kini Bisa Dijadikan Jaminan Pinjaman ke Bank


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Apakah anda seorang Youtuber? Kabar berikut mungkin akan membuat anda, para Youtuber, senang. Sebab, konten yang ada di cahnnel Youtube anda kini bisa digunakan sebagai jamninan pinjaman utang di bank.

Dijelaskan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bahwa konten yang diunggah ke YouTube dan mendulang banyak views sudah bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank.

Hal ini merupakan bagian dari fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli lalu.

Yasonna mengatakan, dengan PP itu Jokowi mengizinkan produk bersertifikat kekayaan intelektual, salah satunya lagu, sebagai jaminan hutang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek kah, atau hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube kalau sudah dia jutaan viewers itu sertifikatnya sudah punya nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank," kata Yasonna di Hotel Tentrem, Kota Yogyakarta, Kamis (21/7/2022).

Kebijakan itu, kata Yasonna, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi dan mengutilisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Menurutnya, valuasi HAKI bisa dilihat dari potensi pendapatan yang bakal diterima. Lembaga keuangan akan menentukan tinggi rendahnya nilai kekayaan intelektual.

"Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang akan diberikan pun akan semakin besar. Peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa kekayaan intelektual harus ditetapkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," paparnya.

Karenanya, Ia mengajak masyarakat dan pemerintah daerah peduli terhadap kekayaan intelektual (KI) yang dibuatnya.

Menurutnya, valuasi HAKI bisa dilihat dari potensi pendapatan yang bakal diterima. Lembaga keuangan akan menentukan tinggi rendahnya nilai kekayaan intelektual.

"Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang akan diberikan pun akan semakin besar. Peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa kekayaan intelektual harus ditetapkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," paparnya.

Karenanya, Ia mengajak masyarakat dan pemerintah daerah peduli terhadap kekayaan intelektual (KI) yang dibuatnya.

(bk/cnn)
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post