Hati-hati! Terbangkan Balon Udara Bisa Kena Pidana

Balon udara tradisional. (Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra)

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Balon udara masih kerap dijumpai terbang bebas di udara. Balon udara biasanya diterbangkan sebagai salah satu tradisi masyarakat pada momen-momen tertentu. Namun hati-hati, menerbangkan balon udara tidak boleh sembarangan bahkan ada ancaman pidana bagi yang melanggar aturan.

Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menerbangkan balon karena dinilai membahayakan penerbangan pesawat. 

Hal ini diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, demi keselamatan bersama, Rabu 3 April 2024.

Menurut AKP Heru, balon udara yang terbang bebas dapat membahayakan perjalanan pesawat. Balon dapat masuk ke dalam mesin atau menutupi kaca jendela pesawat sehingga berbahaya.

"Balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa dapat melambung tinggi hingga pada ketinggian jelajah pesawat, dan mengakibatkan terganggunya aktivitas penerbangan, hingga resiko terburuk adalah kecelakaan pesawat," jelas AKP Heru. 

Menerbangkan balon udara dapat dituntut pidana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta, bagi warga yang dengan sengaja menerbangkan balon berukuran besar yang mengganggu penerbangan.

Selain mengganggu penerbangan, balon udara juga bisa menyebabkan kebakaran rumah dan kebakaran hutan. Api dari sumbu bahan bakar balon dapat dengan mudah merambat sehingga menyebabkan kebakaran. 

"Meski hingga saat ini belum ada laporan warga Kebumen menerbangkan balon udara. Kita ingatkan jangan sampai terjadi di Kebumen, karena memang berbahaya dampaknya," imbuh AKP Heru.

Diketahui bersama, sejauh ini Kementerian Perhubungan hanya mengizinkan festival balon udara di dua lokasi, yaitu di Wonosobo dan Pekalongan.

Dua lokasi tersebut diizinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perizinan pelaksanaan kegiatan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi untuk festival balon udara, seperti:

1. Diameter balon maksimal 4 meter.
2. Tinggi balon maksimal 7 meter.
3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
4. Memiliki minimal 3 tali tambatan.
5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.

(mat/res)

-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post