KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penipuan daring (online) yang menimpa seorang warga Kecamatan Alian, Kebumen, berinisial CH. Dua orang pelaku ditangkap, salah satunya adalah warga negara asing asal Nigeria.
Kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen pada Selasa (20/5). Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus penipuan ini bermula pada 18 April 2025. Korban menerima pesan langsung (DM) dari seseorang yang mengaku perempuan asal Amerika Serikat melalui media sosial Facebook. Pelaku menawarkan bantuan dana sebesar 3,2 juta dolar AS (sekitar Rp50 miliar) untuk mendirikan yayasan panti asuhan di Indonesia.
Korban dijanjikan akan mendapat komisi sebesar 30 persen dari total dana. Namun, sebagai syarat pencairan, korban diminta membayar biaya administrasi dan pajak terlebih dahulu.
“Pelaku lain kemudian berpura-pura menjadi petugas bea cukai dan meminta sejumlah uang kepada korban,” jelas Kapolres AKBP Eka Baasith, didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman, Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan, dan Kanit 2 Satreskrim Ipda Afid Muhlasin.
Korban sempat beberapa kali mentransfer uang dengan harapan dana dari luar negeri segera cair. Namun hingga akhir April, tidak ada uang yang diterima. Korban pun sadar bahwa dirinya telah ditipu, dan segera melapor ke Polres Kebumen.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Senin (5/5), dua tersangka berhasil diamankan di sebuah apartemen di Depok, Jawa Barat. Mereka adalah NB (41), warga Tangerang Selatan, dan KS (43), warga Nigeria yang tinggal di Depok dengan dokumen izin tinggal KITAS.
Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Kebumen bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah dan Polda Metro Jaya. Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti ponsel, paspor, KITAS, serta dokumen pendukung lainnya yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kapolres menyebutkan, dari pemeriksaan sementara, uang hasil penipuan digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, atau pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas AKBP Eka Baasith.
Kapolres Kebumen mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berinteraksi di media sosial, khususnya terhadap pihak asing yang menjanjikan hadiah, bantuan, atau investasi.
“Selalu verifikasi informasi, jangan mudah tergiur janji-janji besar, dan laporkan segera jika merasa curiga,” pungkasnya.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen pada Selasa (20/5). Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus: Janji Bantuan Palsu untuk Panti Asuhan
Kasus penipuan ini bermula pada 18 April 2025. Korban menerima pesan langsung (DM) dari seseorang yang mengaku perempuan asal Amerika Serikat melalui media sosial Facebook. Pelaku menawarkan bantuan dana sebesar 3,2 juta dolar AS (sekitar Rp50 miliar) untuk mendirikan yayasan panti asuhan di Indonesia.
Korban dijanjikan akan mendapat komisi sebesar 30 persen dari total dana. Namun, sebagai syarat pencairan, korban diminta membayar biaya administrasi dan pajak terlebih dahulu.
“Pelaku lain kemudian berpura-pura menjadi petugas bea cukai dan meminta sejumlah uang kepada korban,” jelas Kapolres AKBP Eka Baasith, didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman, Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan, dan Kanit 2 Satreskrim Ipda Afid Muhlasin.
Korban sempat beberapa kali mentransfer uang dengan harapan dana dari luar negeri segera cair. Namun hingga akhir April, tidak ada uang yang diterima. Korban pun sadar bahwa dirinya telah ditipu, dan segera melapor ke Polres Kebumen.
Penangkapan Pelaku di Apartemen Depok
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Senin (5/5), dua tersangka berhasil diamankan di sebuah apartemen di Depok, Jawa Barat. Mereka adalah NB (41), warga Tangerang Selatan, dan KS (43), warga Nigeria yang tinggal di Depok dengan dokumen izin tinggal KITAS.
Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Kebumen bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah dan Polda Metro Jaya. Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti ponsel, paspor, KITAS, serta dokumen pendukung lainnya yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kapolres menyebutkan, dari pemeriksaan sementara, uang hasil penipuan digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Dijerat UU ITE dan Pasal Penipuan KUHP
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, atau pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas AKBP Eka Baasith.
Imbauan: Waspadai Penipuan Online Bermodus Bantuan
Kapolres Kebumen mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berinteraksi di media sosial, khususnya terhadap pihak asing yang menjanjikan hadiah, bantuan, atau investasi.
“Selalu verifikasi informasi, jangan mudah tergiur janji-janji besar, dan laporkan segera jika merasa curiga,” pungkasnya.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News