Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Polisi di Prembun, Karena Edarkan Sabu

Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Polisi di Prembun, Karena Edarkan Sabu

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Kebumen. Meski upaya pemberantasan terus dilakukan, sejumlah oknum tetap nekat terlibat dalam jaringan gelap ini. Baru-baru ini, Satresnarkoba Polres Kebumen kembali mengungkap kasus peredaran sabu yang melibatkan seorang residivis. Penangkapan ini juga adanya masyarakat yang ikut andil sebagai kunci keberhasilan dalam memutus rantai peredaran zat terlarang tersebut.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial BY (27), warga Desa/Kecamatan Bonorowo, berhasil diamankan karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan Berdasarkan Informasi Warga


Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman mewakili Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (23/4/2025) di depan sebuah bank BUMN di Kecamatan Prembun. Saat itu, tersangka BY hendak melakukan transaksi narkotika.


"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening,”
jelas Kompol Faris dalam konferensi pers, Jumat (2/5/2025).

Residivis Kambuhan, Transaksi Demi Imbalan

Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Polisi di Prembun, Karena Edarkan Sabu

BY bukan orang baru dalam kasus narkoba. Ia adalah residivis yang pernah divonis bersalah pada tahun 2020 oleh Pengadilan Negeri Kebumen atas kasus serupa. Kepada petugas, BY mengaku sabu tersebut merupakan pesanan seseorang, dan dalam setiap transaksi ia mendapat imbalan Rp50.000 serta sabu gratis untuk dipakai sendiri. Ia juga mengaku sudah beberapa kali melakukan aktivitas ini.

Ancaman Hukuman Berat Menanti


Kini, BY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (1)
Subsider Pasal 112 ayat (1)
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Peran Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Polisi di Prembun, Karena Edarkan Sabu

Polres Kebumen mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Sekecil apapun informasi akan sangat membantu kepolisian untuk mewujudkan Kebumen zero dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Perlu Diketahui


Narkoba bukan hanya menghancurkan masa depan penggunanya, tetapi juga merusak tatanan sosial dan keamanan lingkungan. Melibatkan diri dalam peredaran narkoba, sekecil apapun peran kita, bisa membawa petaka panjang. Mari jaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkotika. Karena masa depan bebas narkoba dimulai dari kesadaran kita hari ini.




-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post