sejumlah titik di wilayah Kebumen barat pada Rabu malam (30/4). Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Juniadi Prasetyo.
Penegakan Perda dan Tanggapan Aduan Warga
Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas warga yang dianggap meresahkan.
Baca Juga : Car Free Day dan Car Free Night Kembali Digelar di Kebumen, PKL Dilarang Berjualan di Alun-alun
"Kamu bergerakan di wilayah Kebumen Barat, baik itu di Gombong, Buayan, dan juga Kuwarasan. Dari operasi itu kita berhasil mengamankan duaratusan lebih miras dengan beragam merek," ujarnya.
Modus Penjualan Miras: Berkedok Warung dan Toko
Juniadi menyampaikan keprihatinannya atas maraknya modus penjualan miras secara tersembunyi. Banyak pelaku menyamar dengan membuka usaha seperti warung kopi, toko burung, hingga penjual jamu.
“Kedoknya banyak, ada yang pura-pura toko burung, warung kopi, jamu dan lain sebagainya,” jelasnya.
Proses Hukum dan Sanksi yang Mengancam
Dalam pelaksanaan operasi, para pemilik tempat yang didapati menjual miras tidak melakukan perlawanan. Mereka dimintai keterangan dan diarahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di kantor Satpol PP.
Berdasarkan Perda yang berlaku, para pelaku terancam hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
"Kasus ini selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen untuk disidang. Nanti yang mengeksekusi dari Kejaksaan Negeri Kebumen," ujarnya.
Komitmen Satpol PP: Operasi Akan Terus Digencarkan
Satpol PP Kebumen berkomitmen untuk terus melakukan razia terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti miras, perjudian, serta tempat penginapan yang disinyalir menjadi lokasi perbuatan asusila.
"Operasi akan terus kita lakukan di sejumlah wilayah karena ini sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Satpol PP dalam menegakan Perda untuk menjaga kodisifitas dan ketertiban masyarakat," ucap Juni.
Himbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diminta untuk tidak mengkonsumsi atau memperdagangkan minuman beralkohol, serta menghindari segala bentuk aktivitas ilegal lainnya. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang damai, aman dan nyaman bagi semua.
Baca Juga : Dua Warga Karanggayam Ditangkap Saat Hendak Konsumsi Sabu di Hari Kartini, Salah Satunya Perangkat Desa
Perlu Diingat
Menjaga lingkungan tetap aman dan tertib bukan hanya tugas aparat, tapi juga tanggung jawab setiap warga. Menjual atau mengkonsumsi miras bukan hanya melanggar aturan, tapi juga dapat merusak masa depan diri sendiri dan masyarakat sekitar. Mari bersama-sama membangun Kebumen yang lebih baik, bebas dari penyakit masyarakat dan penuh kedamaian.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News