KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) kembali menjadi sorotan di kawasan Alun-Alun Kebumen, khususnya di Alun-Alun Pancasila yang seharusnya bebas dari praktik perdagangan. Pada Senin sore, 19 Mei 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen kembali melakukan operasi penertiban terhadap para PKL dan penyedia jasa mainan anak-anak.
Meski sebelumnya sudah dilakukan imbauan dan peringatan, sebagian pedagang tetap menggelar dagangannya di area yang dilarang. Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Juniadi Prasetyo. Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Penertiban terhadap PKL kembali dilakukan di kawasan Alun-Alun Pancasila Kebumen oleh puluhan anggota Satpol PP. Kepala Bidang Penegakan Perda, Juniadi Prasetyo, mengatakan bahwa tindakan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, para pedagang sudah beberapa kali diimbau dan ditegur, namun sebagian masih nekat berjualan. Petugas akhirnya harus menyita dagangan milik para PKL mainan anak untuk dibawa ke kantor. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan yang sudah jelas tertulis dalam peraturan daerah.
Penertiban PKL Alun-Alun
Penertiban terhadap PKL kembali dilakukan di kawasan Alun-Alun Pancasila Kebumen oleh puluhan anggota Satpol PP. Kepala Bidang Penegakan Perda, Juniadi Prasetyo, mengatakan bahwa tindakan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, para pedagang sudah beberapa kali diimbau dan ditegur, namun sebagian masih nekat berjualan. Petugas akhirnya harus menyita dagangan milik para PKL mainan anak untuk dibawa ke kantor. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan yang sudah jelas tertulis dalam peraturan daerah.
Baca Juga : Job Fair Kebumen 2025 Ada 7000 Loker, Peluang Besar bagi Pencari Kerja Termasuk Loker untuk Disabilitas
"Maka dengan terpaksa kami tadi mengamankan beberapa dagangan milik PKL mainan anak untuk kita angkut ke kantor, karena sudah berulang kali kita ingatkan, masih saja melanggar," ujar Juni di Alun-alun Kebumen.
Larangan berjualan di kawasan alun-alun bukan tanpa dasar. Juniadi menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018, Perda Nomor 4 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati terkait penataan kawasan publik. Dalam aturan itu jelas disebutkan bahwa Alun-Alun Kebumen merupakan area bebas dari aktivitas jual-beli kecuali di zona khusus seperti Kapal Mendoan. Penindakan yang dilakukan Satpol PP pun diklaim telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Dalam penindakan ini tentunya kita sudah sesuai SOP atau tata aturan yang ada. Artinya dalam menindakan ini kita tidak pandang bulu, tidak pilah pilih, siapapun yang melanggar, pastinya akan kita tindak," terangnya.
Penertiban tidak selalu berjalan mulus. Dalam pelaksanaan di lapangan, sempat terjadi ketegangan antara petugas Satpol PP dan pedagang mainan anak. Para pedagang keberatan jika dagangannya disita dan berusaha mempertahankan barang-barangnya. Namun dengan pendekatan tegas dan tetap mengikuti prosedur, Satpol PP akhirnya berhasil mengamankan barang-barang tersebut. Ketegasan ini dianggap penting untuk menjaga wibawa aturan yang telah dibuat.
"Maka dengan terpaksa kami tadi mengamankan beberapa dagangan milik PKL mainan anak untuk kita angkut ke kantor, karena sudah berulang kali kita ingatkan, masih saja melanggar," ujar Juni di Alun-alun Kebumen.
Dasar Hukum Larangan PKL
Larangan berjualan di kawasan alun-alun bukan tanpa dasar. Juniadi menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018, Perda Nomor 4 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati terkait penataan kawasan publik. Dalam aturan itu jelas disebutkan bahwa Alun-Alun Kebumen merupakan area bebas dari aktivitas jual-beli kecuali di zona khusus seperti Kapal Mendoan. Penindakan yang dilakukan Satpol PP pun diklaim telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Dalam penindakan ini tentunya kita sudah sesuai SOP atau tata aturan yang ada. Artinya dalam menindakan ini kita tidak pandang bulu, tidak pilah pilih, siapapun yang melanggar, pastinya akan kita tindak," terangnya.
Ketegangan Saat Penertiban
Penertiban tidak selalu berjalan mulus. Dalam pelaksanaan di lapangan, sempat terjadi ketegangan antara petugas Satpol PP dan pedagang mainan anak. Para pedagang keberatan jika dagangannya disita dan berusaha mempertahankan barang-barangnya. Namun dengan pendekatan tegas dan tetap mengikuti prosedur, Satpol PP akhirnya berhasil mengamankan barang-barang tersebut. Ketegasan ini dianggap penting untuk menjaga wibawa aturan yang telah dibuat.
Baca Juga : Kasus Pelecehan Anak di Karangsambung Terungkap, Polres Kebumen Ajak Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak
"Dalam penertiban kali ini, tadi ada tiga PKL yang dagangannya kita amankan. Semua mainan anak dan jasa mainan anak. Jadi sepanjang kita berpegang pada aturan tidak perlu takut untuk melangkah atau bertindak," jelas Juni.
Dalam penertiban tersebut, ditemukan pula hal yang sangat disayangkan. Beberapa PKL diketahui sedang mengonsumsi minuman keras (miras) jenis ciu di kawasan alun-alun. Keberadaan miras di ruang publik menjadi ancaman terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama bagi anak-anak dan keluarga yang sedang menikmati suasana taman. Satpol PP menyita miras sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
"Minuman keras itu tadi ikut kita sita untuk barang bukti," tuturnya.
Juniadi mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan daerah bisa berujung pada tindak pidana ringan (Tipiring). Pelanggar bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama tiga bulan atau denda administratif. Oleh karena itu, para pedagang diminta untuk memahami dan menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Ini demi menciptakan ketertiban dan keindahan ruang publik yang bisa dinikmati oleh semua kalangan.
"Dalam penertiban kali ini, tadi ada tiga PKL yang dagangannya kita amankan. Semua mainan anak dan jasa mainan anak. Jadi sepanjang kita berpegang pada aturan tidak perlu takut untuk melangkah atau bertindak," jelas Juni.
PKL Konsumsi Miras di Area Publik
Dalam penertiban tersebut, ditemukan pula hal yang sangat disayangkan. Beberapa PKL diketahui sedang mengonsumsi minuman keras (miras) jenis ciu di kawasan alun-alun. Keberadaan miras di ruang publik menjadi ancaman terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama bagi anak-anak dan keluarga yang sedang menikmati suasana taman. Satpol PP menyita miras sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
"Minuman keras itu tadi ikut kita sita untuk barang bukti," tuturnya.
Ancaman Tipiring bagi Pelanggar
Juniadi mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan daerah bisa berujung pada tindak pidana ringan (Tipiring). Pelanggar bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama tiga bulan atau denda administratif. Oleh karena itu, para pedagang diminta untuk memahami dan menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Ini demi menciptakan ketertiban dan keindahan ruang publik yang bisa dinikmati oleh semua kalangan.
Baca Juga : Baru Terpenuhi 7.000 Titik, LPJU di Kebumen Masih Jauh dari Target
"Bagi yang ingin menikmati kuliner silakan bisa datang ke Kapal Mendoan, atau di luar alun-alun,” ucapnya.
Untuk memastikan aturan benar-benar ditegakkan, Satpol PP akan terus melakukan patroli rutin di sekitar kawasan alun-alun. Petugas akan menindak tegas siapa pun yang masih nekat berjualan di lokasi terlarang. Barang dagangan yang diamankan dapat diambil kembali dengan syarat, yakni pedagang harus menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Jika masih melanggar, tindakan hukum yang lebih serius bisa diterapkan.
"Jadi selama teguran kami tidak diindahkan, maka penertibkan akan terus kita laksanakan,” ujarnya.
"Bagi yang ingin menikmati kuliner silakan bisa datang ke Kapal Mendoan, atau di luar alun-alun,” ucapnya.
Patroli dan Pengawasan Rutin
Untuk memastikan aturan benar-benar ditegakkan, Satpol PP akan terus melakukan patroli rutin di sekitar kawasan alun-alun. Petugas akan menindak tegas siapa pun yang masih nekat berjualan di lokasi terlarang. Barang dagangan yang diamankan dapat diambil kembali dengan syarat, yakni pedagang harus menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Jika masih melanggar, tindakan hukum yang lebih serius bisa diterapkan.
"Jadi selama teguran kami tidak diindahkan, maka penertibkan akan terus kita laksanakan,” ujarnya.
Baca Juga : Prof. Sumitro Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Bupati Kebumen Berikan Dukungan Penuh
"Pertama mereka akan kita wajibkan lapor, tiga kali selama tiga hari sekali. Setelah itu kita buatkan surat perjanjian, kemudian kita kembalikan dagangan berserta Sarprasnya dengan catatan tidak mengulang lagi,” tandasnya.
Kawasan publik seperti alun-alun adalah milik bersama yang harus dijaga ketertiban dan keindahannya. Aturan yang dibuat pemerintah bukan untuk membatasi rezeki, tetapi untuk menata agar semua pihak bisa menikmati ruang publik dengan aman, nyaman, dan tertib. Mari saling menghormati hak orang lain, serta menjadi masyarakat yang taat hukum demi kemajuan daerah yang lebih baik. Tindakan disiplin hari ini akan menjadi pondasi kenyamanan di masa depan.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
"Pertama mereka akan kita wajibkan lapor, tiga kali selama tiga hari sekali. Setelah itu kita buatkan surat perjanjian, kemudian kita kembalikan dagangan berserta Sarprasnya dengan catatan tidak mengulang lagi,” tandasnya.
Kawasan publik seperti alun-alun adalah milik bersama yang harus dijaga ketertiban dan keindahannya. Aturan yang dibuat pemerintah bukan untuk membatasi rezeki, tetapi untuk menata agar semua pihak bisa menikmati ruang publik dengan aman, nyaman, dan tertib. Mari saling menghormati hak orang lain, serta menjadi masyarakat yang taat hukum demi kemajuan daerah yang lebih baik. Tindakan disiplin hari ini akan menjadi pondasi kenyamanan di masa depan.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News