Kasus Pelecehan Anak di Karangsambung Terungkap, Polres Kebumen Ajak Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak

Kasus Pelecehan Anak di Karangsambung Terungkap, Polres Kebumen Ajak Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Polres Kebumen mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka, terutama dalam hal pergaulan dan lingkungan bermain. Imbauan ini muncul setelah polisi menangani kasus dugaan pelecehan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Karangsambung. Kasus ini menyita perhatian karena korbannya adalah anak-anak yang masih sangat muda dan pelakunya merupakan orang dewasa yang dikenal korban.

Kejadian ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak bahwa kejahatan terhadap anak bisa terjadi di lingkungan yang dianggap aman. Peran orang tua dalam mengawasi dan melindungi anak-anaknya menjadi hal utama agar kasus serupa tidak kembali terulang. Polisi pun terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.


Kasus Pelecehan Anak Terjadi di Karangsambung


Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 15 Mei 2025, Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menyampaikan, dua anak berinisial A dan M menjadi korban dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RI (42), warga Kecamatan Karangsambung. Kejadian tersebut terjadi pada Maret 2024 di rumah pelaku.

Baca Juga : Parkir Liar Marak di Kebumen, Disperkimhub Ungkap Akar Masalahnya

Setelah informasi tersebut sampai ke keluarga korban, orang tua langsung melaporkannya ke Polres Kebumen. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 8 Mei 2025.

Kini, tersangka RI dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Orang Tua Diminta Awasi Anak Lebih Ketat


Wakapolres menegaskan pentingnya peran keluarga dalam pengawasan terhadap anak. "Senantiasa lakukan pengawasan yang melekat terhadap putra putrinya. Jangan biarkan anak berkeliaran tanpa pengawasan dari orang tua, orang dewasa, atau orang yang dipercayakan," imbau Kompol Faris Budiman didampingi Kanit PPA Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah, saat konferensi pers, Kamis 15 Mei 2025.

Baca Juga : Baru Terpenuhi 7.000 Titik, LPJU di Kebumen Masih Jauh dari Target

Menurutnya, anak-anak perlu mendapat pendampingan yang memadai agar tidak menjadi korban kejahatan, terutama dari orang-orang yang tidak dikenal namun berusaha mendekati anak dengan bujuk rayu. Orang tua juga diajak untuk memberikan pemahaman kepada anak agar lebih waspada dan berani menolak ajakan mencurigakan.

Pelibatan Lintas Lembaga untuk Perlindungan Anak


Dalam upaya penanganan kasus dan pemulihan trauma korban, Polres Kebumen bekerja sama dengan Dinas Sosial P3A Kabupaten Kebumen dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Hadir dalam konferensi pers, Plt Sekdinsos P3A Seha Rahayu dan Plt UPTD PPA Arum Dwi L. Langkah ini menunjukkan bahwa perlindungan anak membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, tidak hanya aparat penegak hukum.

Polres Kebumen menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan dan hak-hak anak sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi penerus bangsa.

Baca Juga : Polres Kebumen Amankan Tiga Pelaku Pungli di Area CFD Alun-Alun Pancasila Kebumen

Anak adalah titipan sekaligus harapan masa depan. Sudah sepatutnya kita, sebagai orang dewasa, menjadi pelindung dan pendamping terbaik bagi mereka. Jangan lengah, karena bahaya bisa datang dari siapa saja dan kapan saja. Mari ciptakan lingkungan yang aman, penuh kasih, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak kita.



-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post