KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Polres Kebumen kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kali ini, melalui Satgas Gakkum, kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sempor. Kasus ini mencuat di tengah upaya mendukung Operasi Penertiban Premanisme demi terciptanya stabilitas keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Laporan masyarakat menjadi dasar gerak cepat aparat untuk bertindak. Hasilnya, tiga terduga pelaku berhasil diamankan dan proses hukum sedang berjalan.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah warung mie ayam di Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor. Korban, berinisial OK (27), warga setempat, mengalami luka robek akibat dianiaya oleh tiga terduga pelaku. Ketiganya yakni EA (37) asal Kedungpuji Gombong, AM (34) dari Tanggeran Sruweng, dan ES (39) warga Tambakmulyo Puring.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah warung mie ayam di Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor. Korban, berinisial OK (27), warga setempat, mengalami luka robek akibat dianiaya oleh tiga terduga pelaku. Ketiganya yakni EA (37) asal Kedungpuji Gombong, AM (34) dari Tanggeran Sruweng, dan ES (39) warga Tambakmulyo Puring.
Baca Juga : Kasus Pelecehan Anak di Karangsambung Terungkap, Polres Kebumen Ajak Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak
“Para pelaku menganiaya korban menggunakan knuckle, palu, dan silet, dengan motif karena mengira korban telah mencuri uang mereka,” ujar Kompol Faris, Kamis 15 Mei 2025.
Diketahui, sebelum kejadian, korban hendak nongkrong bersama teman-temannya. Namun di lokasi, ia justru bertemu para pelaku yang ternyata memiliki masalah lama dengannya. Korban dibawa ke warung mie ayam dan di sanalah tindakan kekerasan terjadi. Setelah kejadian, korban dibawa pulang oleh rekan-rekannya, dan kemudian dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gombong oleh istrinya. Tak lama, sang istri melapor ke Polsek Sempor.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Kebumen berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting. Di antaranya satu buah knuckle bermotif tengkorak, satu palu besi, satu jaket dan celana warna hitam, serta dua unit sepeda motor milik pelaku.
“Para pelaku menganiaya korban menggunakan knuckle, palu, dan silet, dengan motif karena mengira korban telah mencuri uang mereka,” ujar Kompol Faris, Kamis 15 Mei 2025.
Diketahui, sebelum kejadian, korban hendak nongkrong bersama teman-temannya. Namun di lokasi, ia justru bertemu para pelaku yang ternyata memiliki masalah lama dengannya. Korban dibawa ke warung mie ayam dan di sanalah tindakan kekerasan terjadi. Setelah kejadian, korban dibawa pulang oleh rekan-rekannya, dan kemudian dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gombong oleh istrinya. Tak lama, sang istri melapor ke Polsek Sempor.
Barang Bukti dan Langkah Penanganan
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Kebumen berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting. Di antaranya satu buah knuckle bermotif tengkorak, satu palu besi, satu jaket dan celana warna hitam, serta dua unit sepeda motor milik pelaku.
Baca Juga : Parkir Liar Marak di Kebumen, Disperkimhub Ungkap Akar Masalahnya
Langkah penanganan yang dilakukan polisi antara lain memeriksa para saksi dan pelaku, menyita barang bukti, menggelar perkara, dan melengkapi administrasi penyidikan. Para pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindakan kekerasan dan premanisme di wilayah hukum Polres Kebumen,” tegas Kompol Faris Budiman.
Polres Kebumen menegaskan bahwa penindakan terhadap segala bentuk premanisme akan terus dilakukan demi menjaga rasa aman masyarakat. Tindakan kekerasan, apalagi dengan senjata, tidak bisa dibenarkan dan harus diproses secara hukum.
Langkah penanganan yang dilakukan polisi antara lain memeriksa para saksi dan pelaku, menyita barang bukti, menggelar perkara, dan melengkapi administrasi penyidikan. Para pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindakan kekerasan dan premanisme di wilayah hukum Polres Kebumen,” tegas Kompol Faris Budiman.
Polres Kebumen menegaskan bahwa penindakan terhadap segala bentuk premanisme akan terus dilakukan demi menjaga rasa aman masyarakat. Tindakan kekerasan, apalagi dengan senjata, tidak bisa dibenarkan dan harus diproses secara hukum.
Baca Juga : Edarkan Sabu, Sopir Travel Ditangkap Polisi di Kebumen
Pesan moral dari kasus ini adalah pentingnya menyelesaikan permasalahan dengan cara yang bijak dan sesuai hukum. Kekerasan bukanlah jalan keluar, dan hanya akan menambah deretan korban dan pelaku yang merugikan banyak pihak. Mari bersama menjaga keamanan lingkungan dengan menjunjung tinggi nilai hukum dan kemanusiaan.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Pesan moral dari kasus ini adalah pentingnya menyelesaikan permasalahan dengan cara yang bijak dan sesuai hukum. Kekerasan bukanlah jalan keluar, dan hanya akan menambah deretan korban dan pelaku yang merugikan banyak pihak. Mari bersama menjaga keamanan lingkungan dengan menjunjung tinggi nilai hukum dan kemanusiaan.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News