Parkir Liar Marak di Kebumen, Disperkimhub Ungkap Akar Masalahnya

Parkir Liar Marak di Kebumen, Disperkimhub Ungkap Akar Masalahnya

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Fenomena parkir liar kini semakin menjamur di berbagai titik di Kabupaten Kebumen. Tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, kondisi ini juga menimbulkan keresahan di masyarakat yang disampaikan melalui kanal Lapor Cepat Bupati. 

Puguh Supriyanto, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Disperkimhub Kebumen, menjelaskan bahwa parkir liar muncul karena adanya lokasi baru yang ramai dikunjungi namun minim lahan parkir resmi. Ia juga mengungkap tantangan pihaknya dalam menertibkan parkir liar karena terbatasnya kewenangan dan koordinasi antarinstansi. Artikel ini membahas penyebab, lokasi rawan, serta solusi agar parkir liar bisa ditekan secara bertahap.

Pertumbuhan Tempat Baru Picu Munculnya Parkir Liar

Parkir liar tumbuh subur di lokasi-lokasi baru yang menjadi magnet bagi pengunjung, seperti pusat perbelanjaan, tempat makan, dan perkantoran. Ketika lahan parkir tidak disediakan secara memadai oleh pemilik tempat, masyarakat cenderung memarkirkan kendaraannya sembarangan. 


Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh juru parkir tak resmi untuk menarik pungutan parkir. Puguh Supriyanto menyebut situasi ini seringkali tak bisa dihindari karena masyarakat lebih mementingkan kepraktisan. Kondisi ini membuat kontrol dan penertiban menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.

"Biasanya modelnya seperti itu, kalau tempat toko atau kantor itu punya lahan luas, maka kewenangan parkir itu sepenuhnya milik toko tersebut, tapi ketika sudah masuk tepi jalan umum itu bisa masuk kewenangan Disperkimhub," ujar Puguh saat jumpa pers di Dinas Komunikasi dan Informatika Kebumen, Kamis (8/5/25).

Batas Kewenangan Disperkimhub dalam Pengelolaan Parkir

Disperkimhub Kebumen tidak memiliki kendali penuh atas seluruh titik parkir di wilayahnya. Sesuai aturan, dinas ini hanya mengurusi parkir di tepi jalan umum dan lokasi tertentu seperti RSDS, pasar, alun-alun, dan tempat wisata milik pemerintah daerah. 

Di luar area tersebut, seperti halaman toko atau kantor, pengelolaan parkir menjadi tanggung jawab pemiliknya. Hal ini menyebabkan pengawasan dan penertiban tidak bisa dilakukan secara menyeluruh. Puguh menegaskan bahwa keterbatasan inilah yang sering kali membuat parkir liar terus tumbuh.

Baca Juga : Prof. Sumitro Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Bupati Kebumen Berikan Dukungan Penuh

"Cuman biasanya terkadang jika ada juru parkir yang berada di tepi jalan, kemudian di toko tersebut juga ramai kendaraan maka ikut diparkir juga, padahal sebenarnya kita hanya mengurusi yang ada di tepi jalan," ujarnya.

Toko dan Minimarket Boleh Gratiskan Biaya Parkir

Pemilik toko atau minimarket memiliki kewenangan untuk menentukan sistem parkir di lahan miliknya, termasuk membebaskan biaya parkir. Hal ini dapat menjadi langkah positif untuk menarik konsumen sekaligus mengurangi potensi munculnya juru parkir liar. Di Kebumen, beberapa minimarket sudah menerapkan sistem ini secara tegas. 


Menurut Puguh, langkah tersebut sah dan bahkan dianjurkan, asalkan dilakukan di atas lahan pribadi yang tidak mengganggu jalan umum. Dengan pengelolaan yang tertib, pengusaha dapat turut membantu menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas parkir liar.

Parkir Sembarangan Jadi Penyebab Munculnya Parkir Liar

Kebiasaan masyarakat parkir sembarangan menjadi salah satu pemicu utama maraknya parkir liar. Banyak warga masih memarkir kendaraan di lokasi-lokasi terlarang, seperti trotoar, tikungan, dan bahu jalan yang sempit. Hal ini tidak hanya mengganggu pengguna jalan lain, tapi juga memberi ruang bagi juru parkir liar untuk beroperasi. Jika dibiarkan, pelanggaran ini akan terus terjadi dan menciptakan kekacauan lalu lintas di pusat kota maupun kawasan wisata.

"Contoh di Jalan merdeka, alun-alun itu di tepi jalan kan nggak boleh untuk parkir yang di samping kapal Mendoan depan Kantor Setda. Lalu sepanjang tepi jalan Masjid Kauman jalan sisi barat alun-alun tidak boleh buat parkir," ujar Puguh.

"Jadi yang parkir melanggar, juru parkirnya juga melanggar," tambahnya

Pembinaan Sudah Dilakukan, Tapi Penindakan Masih Terbatas

Disperkimhub sudah berupaya melakukan pembinaan terhadap juru parkir liar, namun hasilnya belum maksimal. Banyak juru parkir liar yang kembali beroperasi karena belum ada efek jera. Hal ini diperparah dengan fakta bahwa Disperkimhub tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung pelanggaran, karena penegakan Perda merupakan tugas Satpol PP. 


Masyarakat pun kerap kali tidak tahu bahwa mereka tidak wajib membayar kepada juru parkir liar. Oleh karena itu, edukasi dan koordinasi antarinstansi harus diperkuat agar langkah pembinaan bisa diimbangi dengan penindakan.

Pendapatan Parkir Resmi Menurun, Perlu Solusi Terintegrasi

Pendapatan parkir yang dikelola Disperkimhub mengalami penurunan signifikan dalam dua tahun terakhir. Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp2,1 miliar, turun dari target tahun sebelumnya sebesar Rp2,6 miliar. Sementara pendapatan riil tahun 2024 hanya mencapai Rp1,6 miliar. 


Salah satu penyebabnya adalah maraknya praktik parkir liar yang tidak menyumbang ke kas daerah. Guna mengatasi ini, Pemkab melakukan kerja sama dengan pihak swasta dengan sistem bagi hasil 40 persen untuk juru parkir dan 60 persen untuk pemerintah.

Tertib Parkir Adalah Tanggung Jawab Bersama

Masalah parkir liar tidak bisa diatasi oleh satu pihak saja. Pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan dan regulasi, sementara masyarakat harus sadar akan pentingnya parkir di tempat yang semestinya. Dengan tidak parkir sembarangan, masyarakat telah ikut menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi ruang gerak bagi juru parkir liar. Di sisi lain, pengelolaan parkir juga perlu ditata lebih profesional dan transparan agar memberikan manfaat maksimal bagi daerah. Hanya dengan kerja sama seluruh elemen, Kebumen bisa bebas dari parkir liar dan menjadi kota yang lebih tertib dan nyaman.




-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post