Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di tepi Jalan Raya Nasional III, tepatnya di depan RSU PKU Muhammadiyah Sruweng. PJ yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel jurusan Kebumen-Jakarta itu langsung dibekuk tanpa perlawanan.
Ditemukan 13 Paket Sabu Siap Edar
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menjelaskan, dalam penangkapan tersebut polisi menemukan 13 plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, dengan berat total sekitar 4,83 gram.Baca Juga : Ipda Lanjar Kembali Gelar "Jumat Berkah", Bantu Pengobatan Gratis untuk Warga Kurang Mampu
“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Jakarta. Sebagian untuk dipakai sendiri, sisanya dijual kembali di wilayah Kebumen,” ujar Kompol Faris saat konferensi pers, Sabtu (10/5/2025).
PJ diketahui membeli sabu seharga Rp3 juta dalam 4 paket, lalu memecahnya menjadi 13 paket kecil untuk dijual kembali, agar mendapat keuntungan lebih. Target pasarnya adalah sesama sopir travel dan sejumlah pemesan tetap.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Jakarta. Sebagian untuk dipakai sendiri, sisanya dijual kembali di wilayah Kebumen,” ujar Kompol Faris saat konferensi pers, Sabtu (10/5/2025).
PJ diketahui membeli sabu seharga Rp3 juta dalam 4 paket, lalu memecahnya menjadi 13 paket kecil untuk dijual kembali, agar mendapat keuntungan lebih. Target pasarnya adalah sesama sopir travel dan sejumlah pemesan tetap.
Sudah Jadi Pengguna Sejak 2020
Penyelidikan mengungkap bahwa PJ sudah menjadi pengguna aktif sabu sejak tahun 2020, setelah dikenalkan oleh teman sesama sopir saat di Jakarta. Ia mengaku biasa mengonsumsi sabu tiga kali dalam seminggu.
Baca Juga : Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Polisi di Prembun, Karena Edarkan Sabu
Tersangka juga sempat melarikan diri saat upaya penangkapan pertama kali dilakukan. Ia dikenal licin dan kerap berpindah tempat, hingga akhirnya tertangkap pekan lalu.
“Saya sering merasa dibayangi rasa bersalah. Rasanya seperti terus dikejar-kejar polisi,” ungkap PJ saat diperiksa. Ia juga mengaku merasa lebih tenang setelah tertangkap dan bertekad ingin berhenti dari dunia narkoba.
Tersangka juga sempat melarikan diri saat upaya penangkapan pertama kali dilakukan. Ia dikenal licin dan kerap berpindah tempat, hingga akhirnya tertangkap pekan lalu.
“Saya sering merasa dibayangi rasa bersalah. Rasanya seperti terus dikejar-kejar polisi,” ungkap PJ saat diperiksa. Ia juga mengaku merasa lebih tenang setelah tertangkap dan bertekad ingin berhenti dari dunia narkoba.
Warga dan Kades Apresiasi Penangkapan
Penangkapan PJ disambut positif oleh warga setempat. Kepala Desa Plumbon, Sangidun, menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian.Baca Juga : Satpol PP, TNI dan Polri Gelar Operasi Miras di Kebumen Barat: Ratusan Botol Disita
“Aktivitas PJ selama ini sangat meresahkan. Banyak anak muda yang mulai ikut-ikutan terpengaruh. Penangkapan ini sangat kami apresiasi,” ucap Sangidun dalam video pernyataannya.
“Aktivitas PJ selama ini sangat meresahkan. Banyak anak muda yang mulai ikut-ikutan terpengaruh. Penangkapan ini sangat kami apresiasi,” ucap Sangidun dalam video pernyataannya.
Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, PJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, dan denda hingga Rp10 miliar.Baca Juga : Dua Warga Karanggayam Ditangkap Saat Hendak Konsumsi Sabu di Hari Kartini, Salah Satunya Perangkat Desa
Polres Kebumen menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba bagi seluruh lapisan masyarakat.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Polres Kebumen menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba bagi seluruh lapisan masyarakat.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News