Aksi kekerasan tersebut tidak hanya mengejutkan warga sekitar, tetapi juga berlangsung di depan anggota keluarga yang tak berdaya menghentikan pelaku. Polres Kebumen kini tengah mendalami kasus tersebut dan menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan dengan adil.
Kronologi kasus ini berawal dari kesalahpahaman antara pelaku NG dengan mertuanya mengenai cara merawat tanaman durian. Sang mertua bermaksud membantu dengan menaruh daun lamtoro di sekitar pohon durian yang ditanam NG. Namun, NG justru menganggap daun lamtoro itu buruk bagi pertumbuhan durian muda.
Kesalahpahaman Tanaman Durian Berujung Penganiayaan
Kronologi kasus ini berawal dari kesalahpahaman antara pelaku NG dengan mertuanya mengenai cara merawat tanaman durian. Sang mertua bermaksud membantu dengan menaruh daun lamtoro di sekitar pohon durian yang ditanam NG. Namun, NG justru menganggap daun lamtoro itu buruk bagi pertumbuhan durian muda.
Baca Juga : Polres Kebumen Gencarkan Operasi Penertiban Premanisme, Satu Pelaku Penganiayaan Diamankan
Perbedaan pemahaman ini kemudian memicu pertengkaran pada keesokan harinya. Perselisihan yang sebelumnya hanya sebatas adu mulut, berubah menjadi tindak kekerasan fisik yang melukai korban secara serius.
Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku membawa senjata tajam berupa kudi dan kapak. Tanpa mampu diredam oleh keluarga, NG melakukan penganiayaan terhadap mertuanya sendiri. Serangan tajam itu mengarah ke bagian kepala dan menyebabkan pelipis korban mengalami luka robek yang cukup parah. Peristiwa tragis ini berlangsung di hadapan keluarga yang hanya bisa berteriak tanpa mampu melawan. Pelaku pun segera diamankan setelah laporan dibuat oleh warga kepada pihak kepolisian.
Tim dari Polres Kebumen yang tergabung dalam Satgas Operasi Aman Candi bertindak cepat dalam menangani kasus ini. Setelah menerima laporan dari warga, polisi segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka NG tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kebumen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Aksi Brutal Menggunakan Kudi dan Kapak
Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku membawa senjata tajam berupa kudi dan kapak. Tanpa mampu diredam oleh keluarga, NG melakukan penganiayaan terhadap mertuanya sendiri. Serangan tajam itu mengarah ke bagian kepala dan menyebabkan pelipis korban mengalami luka robek yang cukup parah. Peristiwa tragis ini berlangsung di hadapan keluarga yang hanya bisa berteriak tanpa mampu melawan. Pelaku pun segera diamankan setelah laporan dibuat oleh warga kepada pihak kepolisian.
Penangkapan Pelaku oleh Polres Kebumen
Tim dari Polres Kebumen yang tergabung dalam Satgas Operasi Aman Candi bertindak cepat dalam menangani kasus ini. Setelah menerima laporan dari warga, polisi segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka NG tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kebumen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti berupa satu bilah kudi dan kapak juga disita sebagai bagian dari proses hukum. Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menangani setiap tindakan kriminal secara tegas.
Kepada penyidik, NG menyatakan penyesalan pelaku atas tindakan yang dilakukannya. Ia mengakui bahwa emosinya meledak akibat konflik berkepanjangan yang selama ini tidak pernah diselesaikan dengan baik. Meski rumah mereka berdekatan, hubungan keduanya kerap diwarnai cekcok kecil yang belum pernah berujung kekerasan fisik sebelumnya.
Tersangka Mengaku Menyesal
Kepada penyidik, NG menyatakan penyesalan pelaku atas tindakan yang dilakukannya. Ia mengakui bahwa emosinya meledak akibat konflik berkepanjangan yang selama ini tidak pernah diselesaikan dengan baik. Meski rumah mereka berdekatan, hubungan keduanya kerap diwarnai cekcok kecil yang belum pernah berujung kekerasan fisik sebelumnya.
Baca Juga : Polres Kebumen Ungkap Penipuan Online Bermodus Bantuan Yayasan, Libatkan WNA Asal Nigeria
Dalam pernyataannya, NG menyebut dirinya kehilangan kendali dan tidak bisa mengendalikan emosi saat kejadian berlangsung. Namun demikian, proses hukum tetap akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya menyesal, Pak. Tapi kemarin itu saya emosi, dan kehilangan kendali,” ujar NG di hadapan penyidik.
Atas perbuatannya, NG dijerat dengan ancaman pidana Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dapat dipidana hingga lima tahun penjara.
Ancaman Hukuman dan Langkah Hukum Lanjutan
Atas perbuatannya, NG dijerat dengan ancaman pidana Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dapat dipidana hingga lima tahun penjara.
Polres Kebumen menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional dan tidak mentolerir bentuk kekerasan dalam rumah tangga maupun antar keluarga. Langkah hukum lanjutan termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pemberkasan perkara masih terus dilakukan hingga saat ini.
Kasus ini menjadi cerminan betapa pentingnya pengendalian emosi dan komunikasi sehat dalam keluarga. Bagi masyarakat, mari belajar bahwa konflik kecil sekalipun bisa berubah fatal jika tidak diselesaikan dengan bijak. Pemerintah dan tokoh masyarakat sebaiknya turut aktif menciptakan ruang mediasi di tengah masyarakat agar perselisihan tidak berkembang menjadi kekerasan.
Pentingnya Pengendalian Emosi dan Mediasi Keluarga
Kasus ini menjadi cerminan betapa pentingnya pengendalian emosi dan komunikasi sehat dalam keluarga. Bagi masyarakat, mari belajar bahwa konflik kecil sekalipun bisa berubah fatal jika tidak diselesaikan dengan bijak. Pemerintah dan tokoh masyarakat sebaiknya turut aktif menciptakan ruang mediasi di tengah masyarakat agar perselisihan tidak berkembang menjadi kekerasan.
Hukum memang harus ditegakkan, namun pencegahan melalui pendidikan moral, komunikasi, dan penyelesaian damai tetap harus diutamakan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran penting agar tidak terulang kembali di masa depan.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News