Tragedi Pembunuhan Kepala Sekolah Dasar Di Magelang, Polisi Ungkap Motif dan Pelaku

Tragedi Pembunuhan Kepala Sekolah Dasar Di Magelang, Polisi Ungkap Motif dan Pelaku

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kasus pembunuhan kepala sekolah yang menggegerkan warga Kebumen akhirnya berhasil diungkap dengan cepat oleh Satreskrim Polres Kebumen. Korban berinisial MU (55), merupakan kepala sekolah dasar di Kabupaten Magelang. Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, pada Senin (19/5) siang. 

Jenazah ditemukan tanpa identitas dan mengalami kerusakan di beberapa bagian tubuh, sehingga menyulitkan proses awal identifikasi. Namun berkat penyelidikan intensif dan penggunaan teknologi identifikasi, pihak kepolisian berhasil mengenali korban dan melacak pelaku hanya dalam waktu kurang dari satu hari.



"Setelah jenazah kami serahkan kepada pihak keluarga, kami mendapatkan informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Sepeda motor, handphone, serta barang berharga milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian," ungkap AKBP Eka Baasith Syamsuri.

1. Penemuan Jenazah di Area Petilasan Buka Tabir Awal Kasus

Penemuan jenazah korban menjadi awal terbukanya kasus pembunuhan ini. Seorang warga yang sedang menggembala kambing menemukan tubuh MU dalam keadaan mengenaskan di area petilasan Pagar Suruh. Tidak ada identitas pada tubuh korban, dan beberapa bagian tubuh telah rusak karena diduga sudah lama meninggal. 

Baca Juga : Polres Kebumen Ungkap Penipuan Online Bermodus Bantuan Yayasan, Libatkan WNA Asal Nigeria

Pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah ke RSUD Prembun untuk proses identifikasi lebih lanjut. Dalam waktu singkat, identitas korban terungkap sebagai warga Kelurahan Mranggen, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

2. Motif Pembunuhan: Dendam Setelah Ritual Pesugihan


Motif di balik pembunuhan ini terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka berinisial WH (27), warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian. Pelaku mengaku memiliki dendam lama terhadap korban karena merasa dihina saat mengikuti ritual pesugihan bersama. 

Korban pernah menyebut pelaku tidak mampu mendatangkan kekayaan, yang membuat pelaku sakit hati. Ketika korban kembali mengajaknya melakukan ritual, pelaku membawa air mineral yang telah dicampur racun dan memberikannya kepada korban saat prosesi berlangsung. Setelah korban meninggal dunia, pelaku melarikan diri dan membawa barang-barang berharga milik korban.
Baca Juga : Sempat Bersitegang, Satpol PP Tegas Tertibkan PKL di Alun-alun Kebumen dan Tiga Dagangan Diamankan

“Alhamdulillah, kurang lebih dalam waktu 1x24 jam, kita berhasil mengamankan pelaku inisial WH,” terang Kapolres.

3. Barang Bukti Ditemukan, Pelaku Terancam Hukuman Berat


Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah handphone Android milik korban. Pelaku sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membongkar sepeda motor dan mereset ponsel korban. 

Namun berkat ketelitian penyidik, upaya tersebut gagal menutupi jejak kejahatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal dua puluh tahun. Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga seluruh fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.

Jauhi Jalan Pintas dan Percayakan Hidup pada Usaha Nyata


Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan pemerintah bahwa praktik-praktik mistis seperti pesugihan tidak hanya menyesatkan tetapi juga bisa berujung pada tindak kriminal yang merenggut nyawa. Masyarakat dihimbau untuk menjauhi cara-cara instan demi meraih kekayaan, dan sebaliknya lebih percaya pada usaha, kerja keras, serta doa yang lurus. 


Pemerintah dan tokoh masyarakat perlu gencar melakukan penyuluhan tentang bahaya praktik sesat semacam ini. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kepekaan sosial terhadap sesama dan lingkungan sekitar. Jangan biarkan keputusasaan membuka pintu bagi kejahatan.



-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post