KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Satresnarkoba Polres Kebumen mencatatkan pengungkapan terbesar sepanjang dekade terakhir setelah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 76,02 gram. Jumlah barang bukti yang disita ini menjadi yang terbanyak dalam sejarah penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Kebumen.
“Kedua tersangka ini merupakan pengedar aktif yang memiliki jaringan kuat di wilayah Kebumen dan Banyumas. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di dua kabupaten tersebut,” tegas Kompol Faris Budiman.
Pengungkapan sabu seberat 76,02 gram bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 16.50 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di Desa Rowokele, Kecamatan Rowokele, Kebumen.
Pengungkapan sabu ini membuka fakta bahwa tersangka TK bukan pelaku tunggal. Dari hasil pemeriksaan awal, TK mengaku mendapatkan sabu dari rekannya, ARB (32), yang juga berasal dari Kabupaten Banyumas. ARB disebut sebagai penghubung yang mengambil pasokan dari Jakarta.
Pengungkapan sabu dengan jumlah besar ini membuat kedua tersangka dijerat dengan pasal berat. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main: pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar, terungkap bahwa dua tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti siap edar. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian. Polres Kebumen mengapresiasi keterlibatan warga dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba yang kian marak.
Baca Juga : Hanya Gara-Gara Daun Lamtoro, Seorang Menantu Tega Membacok Mertuanya dengan Kudi dan Kapak
“Kedua tersangka ini merupakan pengedar aktif yang memiliki jaringan kuat di wilayah Kebumen dan Banyumas. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di dua kabupaten tersebut,” tegas Kompol Faris Budiman.
Pengungkapan Sabu Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan sabu seberat 76,02 gram bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 16.50 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di Desa Rowokele, Kecamatan Rowokele, Kebumen.
Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial TK (46), warga Banyumas. Dari tangan TK, polisi menemukan 12 paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, serta barang bukti lainnya seperti uang tunai, alat hisap, ATM, handphone, dan sepeda motor. Laporan masyarakat terbukti menjadi kunci awal keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Pengungkapan Sabu Terkait Jaringan Antar Kabupaten
Pengungkapan sabu ini membuka fakta bahwa tersangka TK bukan pelaku tunggal. Dari hasil pemeriksaan awal, TK mengaku mendapatkan sabu dari rekannya, ARB (32), yang juga berasal dari Kabupaten Banyumas. ARB disebut sebagai penghubung yang mengambil pasokan dari Jakarta.
Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ARB beberapa jam setelah penangkapan TK. Dari tangan ARB, diamankan barang bukti tambahan seperti plastik bekas sabu, alat isap (bong), korek api gas, dan handphone. Jaringan ini memperlihatkan bahwa peredaran sabu sudah meluas dan terstruktur hingga ke daerah.
Pengungkapan Sabu Diikuti Penetapan Pasal Berat
Pengungkapan sabu dengan jumlah besar ini membuat kedua tersangka dijerat dengan pasal berat. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main: pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Hukuman berat ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku lainnya. Penegakan hukum seperti ini menjadi tonggak penting dalam memberantas peredaran narkoba secara sistematis dan berkelanjutan.
Pengungkapan sabu sebanyak 76,02 gram ini kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat. Polres Kebumen menekankan bahwa keterlibatan warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat krusial. Tanpa informasi dari masyarakat, proses pengungkapan ini bisa saja terhambat atau bahkan gagal.
Pengungkapan Sabu Diperkuat Peran Aktif Masyarakat
Pengungkapan sabu sebanyak 76,02 gram ini kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat. Polres Kebumen menekankan bahwa keterlibatan warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat krusial. Tanpa informasi dari masyarakat, proses pengungkapan ini bisa saja terhambat atau bahkan gagal.
Oleh karena itu, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui penyalahgunaan narkotika. Bersama masyarakat, upaya pemberantasan narkoba akan menjadi lebih kuat, cepat, dan menyeluruh.
Pengungkapan sabu dalam jumlah besar ini menjadi peringatan keras bagi kita semua bahwa ancaman narkotika masih sangat nyata, bahkan di tingkat desa dan kecamatan. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu terus memperkuat sistem pengawasan, edukasi, serta rehabilitasi.
Pengungkapan sabu dalam jumlah besar ini menjadi peringatan keras bagi kita semua bahwa ancaman narkotika masih sangat nyata, bahkan di tingkat desa dan kecamatan. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu terus memperkuat sistem pengawasan, edukasi, serta rehabilitasi.
Sementara itu, masyarakat memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam pencegahan dengan cara melaporkan, mendampingi, dan membangun lingkungan yang sehat. Narkoba adalah musuh bersama, dan hanya dengan kerja sama yang kuat, kita bisa menjaga generasi muda dan masa depan daerah dari kehancuran yang disebabkan oleh barang haram tersebut.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News