KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor, pembobolan rumah hingga perampasan dengan kekerasan masih menjadi ancaman yang perlu diwaspadai masyarakat. Sepanjang Mei 2026, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan konvensional yang masuk kategori 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam periode tersebut, sebanyak 61 kasus berhasil diungkap dengan total 105 tersangka diamankan. Sementara itu, sedikitnya 69 orang tercatat menjadi korban dalam berbagai kasus yang berhasil ditangani kepolisian.
Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Jumat (29/5/2026), yang dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan masih menjadi tindak kejahatan yang paling banyak diungkap selama Mei 2026.
“Dari total kasus yang ditangani, curat mendominasi dengan 27 kasus, disusul curanmor sebanyak 25 kasus dan curas sebanyak sembilan kasus,” jelasnya.
Menurutnya, para pelaku menggunakan berbagai modus kejahatan, mulai dari membobol rumah dan tempat ibadah, mencuri sepeda motor menggunakan kunci letter T, hingga melakukan perampasan dengan ancaman senjata tajam.
Curanmor Berantai di Pati Terungkap
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan jaringan pencurian sepeda motor di wilayah eks Karesidenan Pati.
Polisi menangkap seorang pria berinisial AG (34), warga Kabupaten Pati, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di delapan lokasi berbeda.
“Pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di berbagai lokasi, baik di area keramaian maupun tempat parkir terbuka. Ia menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk menjalankan aksinya,” ujar Anwar.
Dalam salah satu aksinya, pelaku disebut berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban saat berlangsung pertunjukan orkes dangdut di wilayah Kedalingan. Aksi tersebut dilakukan ketika kondisi lokasi dipadati penonton.
Pelaku akhirnya ditangkap pada 8 Mei 2026 di sebuah SPBU di wilayah Margorejo, Kabupaten Pati, saat diduga hendak kembali melakukan pencurian di wilayah Kayen. Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan hasil curian dari berbagai daerah di eks Karesidenan Pati.
Spesialis Pembobol Gereja Ditangkap
Selain kasus curanmor, Ditreskrimum Polda Jateng juga berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah ibadah.
Seorang tersangka berinisial BU (38), warga Boyolali, diamankan karena diduga membobol sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang.
Pelaku diketahui menyasar gereja yang berada di lokasi relatif sepi pada malam hari. Modusnya dengan merusak pintu maupun jendela sebelum mengambil alat musik dan perangkat audio.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sebagian barang hasil curian dijual melalui media sosial dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Sedikitnya lima gereja menjadi sasaran pelaku dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Anwar.
Dua Residivis Curas Ditangkap di Kendal
Kasus lain yang berhasil diungkap terjadi di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang diketahui merupakan residivis diamankan setelah diduga merampas telepon genggam dan uang tunai milik seorang perempuan berusia 18 tahun.
Aksi tersebut dilakukan di kawasan embung wilayah Patean dengan menggunakan ancaman senjata tajam berupa golok. Polisi juga mengamankan seorang penadah yang diduga membeli barang hasil kejahatan tersebut.
Untuk mencegah aksi kejahatan jalanan, Polda Jateng mengaku terus meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan, terutama pada malam hingga dini hari.
“Patroli rutin dilakukan pada jam-jam rawan oleh personel berpakaian preman dan didukung jajaran polres di berbagai wilayah,” katanya.
Polisi Telusuri Jalur Penjualan Senjata Tajam
Selain fokus mengungkap pelaku kejahatan, kepolisian juga mendalami peredaran senjata tajam yang kerap digunakan dalam aksi kriminal maupun tawuran.
Penyidik saat ini masih menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi senjata tajam yang berpotensi digunakan untuk tindak pidana.
“Kami telah mengungkap sejumlah kasus terkait pembelian senjata tajam. Saat ini proses penelusuran masih terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang tersebut dalam aksi kriminal,” ujarnya.
Korban Curanmor Bisa Ambil Kendaraan Secara Gratis
Dalam kesempatan itu, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengundang masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor untuk mengambil kembali kendaraan yang berhasil diamankan polisi.
Menurutnya, proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya dan cukup menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah seperti STNK dan BPKB.
“Kami persilakan masyarakat yang menjadi korban curanmor untuk mengambil kendaraannya di Polda Jawa Tengah. Cukup menunjukkan STNK dan BPKB, tanpa biaya apa pun,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang masih marak terjadi.
Ia menyarankan penggunaan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman dan terpantau CCTV, serta mengaktifkan kembali budaya ronda atau siskamling di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat juga perlu lebih berhati-hati terhadap penawaran barang dengan harga yang tidak wajar karena bisa saja berasal dari hasil tindak kejahatan,” kata Artanto.
Polda Jateng menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan maupun tindak pidana konvensional lainnya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (BK/*)
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Dalam periode tersebut, sebanyak 61 kasus berhasil diungkap dengan total 105 tersangka diamankan. Sementara itu, sedikitnya 69 orang tercatat menjadi korban dalam berbagai kasus yang berhasil ditangani kepolisian.
Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Jumat (29/5/2026), yang dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan masih menjadi tindak kejahatan yang paling banyak diungkap selama Mei 2026.
“Dari total kasus yang ditangani, curat mendominasi dengan 27 kasus, disusul curanmor sebanyak 25 kasus dan curas sebanyak sembilan kasus,” jelasnya.
Menurutnya, para pelaku menggunakan berbagai modus kejahatan, mulai dari membobol rumah dan tempat ibadah, mencuri sepeda motor menggunakan kunci letter T, hingga melakukan perampasan dengan ancaman senjata tajam.
Curanmor Berantai di Pati Terungkap
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan jaringan pencurian sepeda motor di wilayah eks Karesidenan Pati.
Polisi menangkap seorang pria berinisial AG (34), warga Kabupaten Pati, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di delapan lokasi berbeda.
“Pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di berbagai lokasi, baik di area keramaian maupun tempat parkir terbuka. Ia menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk menjalankan aksinya,” ujar Anwar.
Dalam salah satu aksinya, pelaku disebut berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban saat berlangsung pertunjukan orkes dangdut di wilayah Kedalingan. Aksi tersebut dilakukan ketika kondisi lokasi dipadati penonton.
Pelaku akhirnya ditangkap pada 8 Mei 2026 di sebuah SPBU di wilayah Margorejo, Kabupaten Pati, saat diduga hendak kembali melakukan pencurian di wilayah Kayen. Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan hasil curian dari berbagai daerah di eks Karesidenan Pati.
Spesialis Pembobol Gereja Ditangkap
Selain kasus curanmor, Ditreskrimum Polda Jateng juga berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah ibadah.
Seorang tersangka berinisial BU (38), warga Boyolali, diamankan karena diduga membobol sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang.
Pelaku diketahui menyasar gereja yang berada di lokasi relatif sepi pada malam hari. Modusnya dengan merusak pintu maupun jendela sebelum mengambil alat musik dan perangkat audio.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sebagian barang hasil curian dijual melalui media sosial dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Sedikitnya lima gereja menjadi sasaran pelaku dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Anwar.
Dua Residivis Curas Ditangkap di Kendal
Kasus lain yang berhasil diungkap terjadi di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang diketahui merupakan residivis diamankan setelah diduga merampas telepon genggam dan uang tunai milik seorang perempuan berusia 18 tahun.
Aksi tersebut dilakukan di kawasan embung wilayah Patean dengan menggunakan ancaman senjata tajam berupa golok. Polisi juga mengamankan seorang penadah yang diduga membeli barang hasil kejahatan tersebut.
Untuk mencegah aksi kejahatan jalanan, Polda Jateng mengaku terus meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan, terutama pada malam hingga dini hari.
“Patroli rutin dilakukan pada jam-jam rawan oleh personel berpakaian preman dan didukung jajaran polres di berbagai wilayah,” katanya.
Polisi Telusuri Jalur Penjualan Senjata Tajam
Selain fokus mengungkap pelaku kejahatan, kepolisian juga mendalami peredaran senjata tajam yang kerap digunakan dalam aksi kriminal maupun tawuran.
Penyidik saat ini masih menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi senjata tajam yang berpotensi digunakan untuk tindak pidana.
“Kami telah mengungkap sejumlah kasus terkait pembelian senjata tajam. Saat ini proses penelusuran masih terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang tersebut dalam aksi kriminal,” ujarnya.
Korban Curanmor Bisa Ambil Kendaraan Secara Gratis
Dalam kesempatan itu, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengundang masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor untuk mengambil kembali kendaraan yang berhasil diamankan polisi.
Menurutnya, proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya dan cukup menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah seperti STNK dan BPKB.
“Kami persilakan masyarakat yang menjadi korban curanmor untuk mengambil kendaraannya di Polda Jawa Tengah. Cukup menunjukkan STNK dan BPKB, tanpa biaya apa pun,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang masih marak terjadi.
Ia menyarankan penggunaan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman dan terpantau CCTV, serta mengaktifkan kembali budaya ronda atau siskamling di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat juga perlu lebih berhati-hati terhadap penawaran barang dengan harga yang tidak wajar karena bisa saja berasal dari hasil tindak kejahatan,” kata Artanto.
Polda Jateng menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan maupun tindak pidana konvensional lainnya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (BK/*)
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen


