DomaiNesia

86,19 Gram Sabu Disita Polres Kebumen, Dua Warga Kutowinangun Jadi Tersangka

86,19 Gram Sabu Disita Polres Kebumen, Dua Warga Kutowinangun Jadi Tersangka

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 86,19 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang warga Kecamatan Kutowinangun yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IB (21) dan NU (30). Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika pada Kamis (6/8/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kebumen bersama Polsek Kutowinangun melakukan penyelidikan.

Polisi Temukan Sabu di Pinggir Jalan

Hasil penyelidikan membawa petugas ke wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinangun. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket kristal putih yang diduga merupakan sabu di pinggir jalan.

"Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket kristal putih yang diduga sabu. Paket tersebut ditemukan di pinggir jalan wilayah Desa Mekarsari," jelas Kompol Andre didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto.

Dalam pemeriksaan awal, IB mengaku mendapat perintah dari NU untuk menyimpan atau menanam sabu di sejumlah lokasi di wilayah Kutowinangun.

Sebagai imbalan atas perannya tersebut, IB disebut mendapatkan keuntungan berupa kesempatan menggunakan sabu secara gratis.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari NU. Dari keterangan yang diperoleh, petugas menemukan sebuah kotak merek Aspira di pekarangan kosong di depan rumah NU di Desa Kutowinangun.

Ada Timbangan hingga Peralatan Pengemasan

Saat kotak tersebut diperiksa, polisi menemukan sejumlah paket kristal putih yang diduga sabu.

Selain itu, petugas turut menemukan plastik klip, timbangan digital, gunting, pipet kaca bekas pakai, serta sejumlah sedotan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan atau pengemasan narkotika.

Penyelidikan kemudian terus dikembangkan. Kepada polisi, NU mengaku masih menyimpan sabu di sejumlah lokasi lain di wilayah Kecamatan Prembun dan Kecamatan Kebumen.

Petugas selanjutnya melakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang disebutkan tersebut dan kembali menemukan beberapa paket yang diduga sabu.

"Total barang bukti sabu yang diungkap dalam perkara ini memiliki berat bruto 86,19 gram. Kami juga menyita dua telepon seluler dan satu sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut," terang Kompol Andre.

Hasil Laboratorium Pastikan Barang Bukti Sabu

Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto menambahkan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diamankan.

Sampel barang bukti juga dikirimkan ke laboratorium forensik untuk memastikan jenis zat yang ditemukan.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, termasuk mengirimkannya ke laboratorium forensik. Benar barang bukti yang kami amankan adalah narkotika jenis sabu," imbuhnya.

Menurut polisi, sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kebumen.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa penyidik masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka.

Dua Tersangka Dijerat UU Narkotika


Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga dikenakan ketentuan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kebumen mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Masyarakat juga diminta tidak mengabaikan aktivitas yang mencurigakan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Masyarakat kami harapkan berani melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” imbau AKP Kismanto sebagai upaya perang bersama terhadap kejahatan narkoba di Kebumen.*


-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post