DomaiNesia

APBD Perubahan Kebumen Capai Rp3,12 Triliun, DPRD Bahas 8 Raperda

APBD Perubahan Kebumen Capai Rp3,12 Triliun, DPRD Bahas 8 Raperda

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - DPRD Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna Ke-158 dan Ke-159 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Rabu (13/8/2026). Dalam rapat tersebut, legislatif dan eksekutif menyepakati arah perubahan APBD 2026 sekaligus membuka pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen Saman Halim Nurrohman itu dihadiri 37 anggota dewan. Jumlah tersebut memenuhi kuorum sehingga seluruh agenda rapat dapat dilanjutkan.

Salah satu agenda utama adalah penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2026.

Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD selama proses pembahasan anggaran. Menurutnya, penyesuaian APBD diperlukan agar program pembangunan tetap berjalan efektif hingga akhir tahun anggaran.

"Nota kesepakatan yang kita tandatangani hari ini adalah wujud komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD Perubahan 2026 benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang responsif demi mempercepat realisasi target pembangunan daerah yang sudah ditetapkan," ujar Bupati Lilis Nuryani dalam pidatonya.


Kemampuan Keuangan Daerah Capai Rp3,12 Triliun


Dalam nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah disepakati sebesar Rp2.905.938.596.332.

Sementara itu, Penerimaan Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp223.214.900.088. Dengan demikian, total kemampuan keuangan daerah mencapai Rp3.129.153.496.420.

Anggaran perubahan tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menjaga keberlanjutan berbagai program pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, sekaligus menyesuaikan kebutuhan daerah hingga penghujung tahun 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Lilis juga mengingatkan sejumlah agenda penting yang akan berlangsung di Kebumen.

Di antaranya peringatan HUT ke-65 Gerakan Pramuka pada 14 Agustus 2026 dan penyelenggaraan Kebumen Fest 2026 yang mengusung tema "The Rising Culture of Bumi Tirta Prajamukti" pada 21–23 Agustus 2026.

Masyarakat juga kembali diimbau untuk memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) paling lambat 30 September 2026.

DPRD Kebumen Sampaikan Delapan Raperda


Setelah agenda penandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPAS, rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Ke-159.

Agenda berikutnya adalah penyampaian delapan Raperda yang akan menjadi bahan pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah.

Dari delapan Raperda tersebut, enam merupakan usulan eksekutif, sedangkan dua lainnya merupakan hak inisiatif DPRD Kabupaten Kebumen.

Dua Raperda inisiatif DPRD tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Sementara enam Raperda yang diusulkan eksekutif meliputi:
  1. Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, termasuk penyesuaian nomenklatur Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan serta integrasi BPBD dan Kesbangpol.
  2. Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
  3. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagai penyesuaian terhadap UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026.
  4. Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  5. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), khususnya terkait masa keanggotaan dan hak tunjangan. Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
  6. Delapan Raperda tersebut selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Sampah 480 Ton per Hari Jadi Sorotan


Salah satu Raperda yang mendapat perhatian adalah Raperda tentang Pengelolaan Sampah yang merupakan hak inisiatif DPRD.

Dalam penyampaiannya, juru bicara pengusul menyoroti persoalan volume sampah di Kabupaten Kebumen yang disebut telah mencapai sekitar 480 ton per hari.

Persoalan tersebut semakin kompleks karena dua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) utama, yakni TPA Kaligending dan TPA Semali, disebut telah mengalami kelebihan kapasitas atau overload.

Di sisi lain, kemampuan layanan pengangkutan sampah saat ini baru mencapai sekitar 60 persen.

Kondisi tersebut dinilai membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Regulasi juga diarahkan agar mampu mengakomodasi pemanfaatan teknologi digital dan mendorong sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan.

Pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah diharapkan dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk menghadapi persoalan persampahan sekaligus menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat Kebumen.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyusunan kebijakan daerah, baik dalam penyesuaian anggaran maupun pembentukan regulasi. Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung target pembangunan Kebumen. *


-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post