DomaiNesia

Dari Toko Online hingga Kamar Kos, Polisi Bongkar Peredaran 1.237 Obat Keras di Kebumen

Dari Toko Online hingga Kamar Kos, Polisi Bongkar Peredaran 1.237 Obat Keras di KebumenDari Toko Online hingga Kamar Kos, Polisi Bongkar Peredaran 1.237 Obat Keras di Kebumen

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Polres Kebumen mengungkap empat kasus dugaan peredaran obat keras ilegal sepanjang 24 Juli hingga 3 Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 1.237 butir obat keras, terdiri atas pil Y, pil sapi, dan tramadol, serta tiga butir alprazolam.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah Kebumen. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengungkap sejumlah pelaku dengan pola peredaran yang berbeda, mulai dari pembelian secara online hingga penyimpanan obat di rumah dan kamar kos.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu (19/8/2026).

"Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi tersebut hingga mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat," ujar Kompol Andre didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto.

500 Pil Y Dibeli Secara Online

Kasus pertama diungkap pada 24 Juli 2026. Polisi mengamankan MM di area parkir JNT Kebumen, Kecamatan Kebumen, setelah memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran pil Y.

Dari tangan MM, polisi menyita 500 butir pil Y yang dikemas dalam satu plastik klip berukuran besar. Selain obat, polisi turut mengamankan telepon seluler dan sepeda motor.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, MM mengaku memperoleh obat tersebut secara online. Pil itu kemudian rencananya dijual kembali secara eceran.

328 Tramadol Ditemukan dari Satu Tersangka Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 3 Agustus 2026. Polisi mengamankan ISZ sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir sebuah toko di Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen.

Saat diamankan, polisi menemukan 28 butir tramadol di dalam tas selempang yang dibawa ISZ.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tambahan 300 butir tramadol yang disimpan dalam sebuah kotak.

Dengan demikian, total barang bukti tramadol dalam perkara ISZ mencapai 328 butir.

207 Pil Sapi Diamankan, Polisi Telusuri Pemasok

Pada malam yang sama, sekitar pukul 20.30 WIB, polisi mengamankan AMF di wilayah Desa Kutosari.

Dari tangan AMF, polisi menyita 207 butir pil sapi. Barang bukti tersebut terdiri dari 200 butir yang dikemas dalam 20 plastik klip dan tujuh butir dalam satu plastik klip.

Polisi juga mengamankan telepon seluler serta uang tunai.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AMF mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial R untuk dititipkan dan dijual kembali.

Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan memburu R.

R Diamankan di Kamar Kos

Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mengamankan R di sebuah kamar kos di wilayah Desa Kutosari.

Dari kamar tersebut, polisi menemukan 148 butir pil sapi. Polisi juga menemukan 54 butir pil yang telah dikemas dalam sejumlah plastik klip serta tiga butir alprazolam merek Atarax.

Sebuah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat juga turut diamankan.

Kepada penyidik, R mengaku memperoleh sekitar 900 butir pil sapi dari seseorang berinisial K yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Obat tersebut disebut dibeli dengan harga Rp950 ribu dan kemudian dijual kembali dalam kemasan atau paket berukuran lebih kecil.

Jika barang bukti dari empat perkara tersebut dijumlahkan, polisi mengamankan 1.237 butir obat keras, di luar tiga butir alprazolam.

Polisi Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Obat Keras

Polres Kebumen mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi obat keras secara sembarangan, terutama tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

Penggunaan obat secara tidak tepat dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan. Alprazolam, misalnya, dapat menyebabkan kantuk, gangguan koordinasi, penurunan daya ingat, hingga ketergantungan.

Penyalahgunaan dalam dosis tinggi atau penggunaan bersamaan dengan zat tertentu juga dapat meningkatkan risiko penurunan kesadaran dan gangguan pernapasan.

Empat Tersangka Dijerat UU Kesehatan dan Psikotropika

Dalam perkara R, penyidik menerapkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. R juga dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, AMF, ISZ, dan MM dijerat ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Kebumen masih melanjutkan penyidikan terhadap empat perkara tersebut. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kebumen. *


-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post