Ini Dia Wajah Pembunuh Buruh Cantik Di Bekasi yang Masih Buron dan Ancaman Hukumannya

DPO tersangka pelaku pembunuhan di Bekasi. (Foto: Resmob Polda Metro Jaya)

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Pelaku pembunuhan seorang karyawati asal Kebumen di Bekasi berhasil dibekuk Tim Opsnal Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi dibawah pimpinan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos pada Selasa (22/3/2022) dini hari lalu. 

Dijelaskan Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Iptu I Gede Bagus Ariska SIK, pelaku yang melakukan pembacokan terhadap korban Iska Nurrohmah berjumlah 3 orang. Akan tetapi baru dua orang berhasil ditangkap, yakni N (17) si eksekutor dan MR (20) sebagai joki. Sementara seorang pelaku lainnya AS alias Tile saat ini masih dalam pengejaran.

Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengunggah wajah pelaku termasuk AS alias Tile yang masih tercatat sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) melalui akum medsosnya


Dalam rilis yang diunggah tersebut, dijelaskan kronologi tindakan kriminal yang menewaskan Iska Nurrohmah di wilayah Kp Tegal Gede Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi pada 22 Maret 2022. 

Sebelumnya para tersangka berputar-putar menggunakan sepeda motor bertujuan mencari musuh untuk di ajak tawuran namun gagal karena dibubarkan oleh Tim Patroli Presisi. 

Setelah gagal mencari lawan tawuran sekira pukul 05.30 WIB, tersangka yang  sebagai Joki mengarahkan jalan dan saat mereka melintasi TKP sudah berniat untuk melakukan Curas/Begal terhadap Korban yang sedang berjalan untuk bekerja. 

Mereka menggunakan modus menghampiri korbannya dan berusaha merebut tas milik korban. Karena korban melakukan perlawanan terhadap tersangka, kemudian tersangka langsung melukai korban mengunakan Celurit kearah tubuh korban. Tersangka lainnya turut serta membantu melakukan perbuatan tersebut. 

Setelah korban berteriak minta tolong, para pelaku panik sehingga langsung melarikan diri tanpa berhasil mengambil barang-barang milik korban.

Ancaman Hukuman

Atas kejadian tersebut para tersangka telah melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan Ancaman hukuman Pidana Penjara maksimal 15 (lima belas) tahun penjara terhadap Pasal 338 KUHP.
Pidana Penjara 9 (sembilan) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun penjara terhadap Pasal 365 KUHP.

Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti telah di bawa ke kantor Resmob Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(bk01/resmobPMJ)

Simak Berita Videonya berikut:
Previous Post Next Post