Penyaluran Dana Desa Tahap I di Kebumen Dimulai: 115 Desa Telah Terima Transferan

Penyaluran Dana Desa Tahap I di Kebumen Dimulai: 115 Desa Telah Terima Transferan
Foto. kebumenkab.go.id


KEBUMEN, beritakebumen.co.id -
Pemerintah Kabupaten Kebumen mulai menyalurkan Dana Desa (DD) Tahap I untuk tahun anggaran 2025. Penyaluran ini resmi dimulai pada Selasa, 29 April 2025, kepada 115 desa penerima. Kabar ini sekaligus membantah anggapan bahwa Kebumen menjadi salah satu daerah dengan proses penyaluran DD yang terlambat.

Total Dana yang Sudah Disalurkan


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Aden Andri Susilo menyampaikan bahwa penyaluran DD tahap I terbagi dalam dua kategori:

  • DD Earmarked sebesar Rp 25.751.872.536,00
  • DD Non Earmarked sebesar Rp 30.826.827.584,00

"Contohnya DD Earmarked dapat digunakan untuk program pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi informasi, dan pengembangan berbasis padat karya tunai desa dan bahan baku lokal. Kalau Non Earmarked bisa digunakan untuk berbagai kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, seperti pengembangan BUMDes, pembangunan sarana dan prasarana, atau pengembangan ekonomi lokal," ujar Aden saat dikonfirmasi, Rabu (30/4).


Desa-Desa yang Sudah Menerima Dana

Dana tersebut telah masuk ke rekening kas desa di beberapa kecamatan, yaitu:

  1. Klirong: 20 desa
  2. Buluspesantren: 21 desa
  3. Prembun: 13 desa
  4. Kuwarasan: 22 desa
  5. Gombong: 12 desa
  6. Sadang: 7 desa
  7. Bonorowo: 11 desa
  8. Padureso: 9 desa

"Insya Allah sore nanti kita transfer lagi ke 21 desa. Jadi hari ini nambah menjadi 136 desa yang sudah kita transfer," ujarnya.

Pemanfaatan Dana Desa


Kepala Desa Kedungwinangun, M. Baequni, menyatakan bahwa desanya telah menerima DD tahap I. Dana tersebut masuk ke rekening desa dengan jumlah sebesar 50% dari total alokasi yang diterima.

"Ya benar sudah cair kemarin, Desa Kedungwinangun baru dapat 50 persen," ujarnya.

Ia menyebut, dana yang diterima akan digunakan untuk keperluan seperti ketahanan pangan, perlindungan sosial, pencegahan stunting, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan infrastruktur desa.

"Beberapa memang sudah ada ketentuan dari pusat, 30 persen untuk BLTDD, maksimal 15 persen untuk ketahanan pangan," ucapnya.

Proses Penyaluran Melalui Aplikasi OM-SPAN


Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cokro Aminoto menjelaskan bahwa penyaluran Dana Desa dilakukan dengan beberapa tahapan administratif yang cukup ketat.


"Setelah itu baru dilakukan proses pengajuan permohonan penyaluran Dana Desa ke BPKPD. Di BPKPD dilakukan penerimaan dokumen, verifikasi dan validasi yang selanjutnya dilakukan pengajuan ke KPPN Purworejo melalui aplikasi OM-SPAN," ujar Cokro.

Setelah semua data lengkap dan validasi selesai, KPPN akan mentransfer Dana Desa langsung ke rekening kas desa masing-masing.

Perlu Diingat


Penyaluran Dana Desa bukan hanya soal dana yang berpindah dari pusat ke daerah. Lebih dari itu, ini adalah wujud kepercayaan dan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat desa. Dana yang diterima hendaknya digunakan secara bijak dan tepat sasaran demi kesejahteraan warga desa. Transparansi, partisipasi masyarakat, serta pengawasan yang aktif menjadi kunci agar Dana Desa benar-benar membawa perubahan positif di tingkat lokal.






-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post