KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Dalam upaya menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya, penangkapan terhadap buronan kasus penipuan menjadi salah satu bentuk komitmen aparat penegak hukum. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus-kasus penipuan yang memanfaatkan celah kepercayaan masyarakat, keberhasilan aparat dalam menangani satu per satu buronan dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga rasa keadilan.
Penangkapan DPO Penipuan kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Kebumen berhasil mengamankan seorang terpidana yang telah dua tahun lamanya menghindari proses eksekusi. Dengan berbagai upaya pemanggilan yang tak diindahkan, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana proses penegakan hukum membutuhkan ketegasan, konsistensi, dan ketelitian. Keberhasilan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pelaku kejahatan, sekecil apa pun kasusnya, tetap memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa dihindari selamanya.
Penangkapan DPO Penipuan yang Lama Buron
Kejaksaan Negeri Kebumen akhirnya menangkap seorang DPO penipuan, Fuad Abdurrachman, di wilayah Adikarso, Kabupaten Kebumen, pada Rabu (19/11/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah upaya pencarian yang cukup panjang.
Putusan Pengadilan dalam Kasus Penangkapan DPO Penipuan
Fuad Abdurrachman merupakan terpidana kasus penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP.
Melalui Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 152/Pid.B/2023/Pn.Kbm, ia telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan.
Status Buron dalam Penangkapan DPO Penipuan
Setelah putusan dijatuhkan, terpidana dipanggil sebanyak tiga kali untuk menjalani hukuman. Namun ia tidak pernah menghadiri panggilan tersebut.
Karena itu, Kejari Kebumen menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akhir Pelarian dan Penangkapan DPO Penipuan
Setelah buron selama hampir dua tahun, Fuad akhirnya berhasil diamankan pada 19 November 2025. Ia langsung dibawa ke Rutan Kebumen untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
