KEBUMEN, beritakebumen.co.id - DPRD Kabupaten Kebumen bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua regulasi tersebut mengatur tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kebumen dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan, Rabu, 2 September 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kebumen Saman Halim Nurrohman. Pengambilan keputusan ini menjadi tahap akhir pembahasan setelah laporan panitia khusus (pansus) disampaikan dalam rapat sebelumnya pada 1 September 2026.
Seluruh fraksi DPRD Kebumen menyatakan menerima dan menyetujui kedua raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.
Ekonomi Kreatif Jangan Hanya Berkembang di Perkotaan
Dalam rapat paripurna tersebut, Juru Bicara Pansus Raperda KLA, Keyko Hessi Miss'ida, turut menyampaikan pandangan dan sejumlah catatan dari fraksi-fraksi DPRD terhadap substansi kedua regulasi.
Untuk Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, DPRD menilai regulasi tersebut harus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para pelaku industri kreatif.
Perhatian dan pembinaan dari pemerintah daerah dinilai perlu diperluas, termasuk kepada pelaku usaha yang berada di wilayah perdesaan dan pelosok.
"Adanya perda ini menjawab suatu keresahan bagi para pelaku industri kreatif yang minim perhatian, pembinaan, dan dorongan dari pemerintah daerah. Kami juga menekankan agar program ini menjangkau pelaku usaha di desa pelosok, tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan, serta perlunya subsidi bagi pelaku UMKM mengingat keterbatasan modal masih menjadi kendala utama," ujar Keyko Hessi Miss'ida saat menyampaikan pandangannya di ruang sidang paripurna.
Catatan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam implementasi perda nantinya. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya membuat regulasi, tetapi juga memastikan dukungan terhadap pelaku ekonomi kreatif benar-benar sampai ke lapisan masyarakat yang membutuhkan.
Perda Kabupaten Layak Anak Diminta Tak Sekadar Administratif
Selain ekonomi kreatif, DPRD juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan Perda Kabupaten Layak Anak.
Menurut DPRD, keberhasilan Kabupaten Layak Anak tidak cukup hanya diukur melalui pemenuhan dokumen dan administrasi. Perlindungan anak harus diwujudkan melalui kerja bersama lintas sektor dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pemerintah daerah juga didorong segera menyusun peraturan bupati (perbup) sebagai aturan pelaksana paling lambat satu tahun setelah perda diundangkan.
Langkah tersebut dinilai penting agar berbagai ketentuan mengenai perlindungan, pemenuhan hak, serta tumbuh kembang anak dapat diterapkan secara lebih konkret di lapangan.
Bupati: Ekonomi Kreatif Bisa Buka Lapangan Kerja
Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyambut baik disepakatinya kedua raperda tersebut.
Menurutnya, kedua regulasi memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, baik dalam hal pengembangan potensi ekonomi maupun pemenuhan hak anak.
Kebumen dinilai memiliki modal besar dalam pengembangan ekonomi kreatif. Potensi tersebut tersebar dalam berbagai bidang, mulai dari kerajinan, produk UMKM, kuliner hingga seni dan budaya.
"Kebumen memiliki banyak potensi ekonomi kreatif, mulai dari karya perajin, produk UMKM, kuliner, hingga seni budaya yang tumbuh dari tangan dan gagasan masyarakat. Melalui perda ini, kita ingin ekosistem ekonomi kreatif semakin kuat, pelakunya berdaya saing, dan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kesempatan kerja. Begitu pula dengan Perda Kabupaten Layak Anak, kita ingin membangun sistem yang kuat agar Kebumen menjadi daerah yang semakin ramah bagi anak untuk menatap masa depan dengan percaya diri," ungkap Bupati Lilis Nuryani.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi kreatif sekaligus membuka lebih banyak peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha dan memperoleh pekerjaan.
Sementara melalui Perda Kabupaten Layak Anak, pemerintah ingin memastikan pembangunan di Kebumen turut memperhatikan kebutuhan serta masa depan anak.
Selanjutnya Tunggu Nomor Register Gubernur
Setelah mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kebumen, kedua raperda tersebut belum langsung berlaku sebagai peraturan daerah.
Tahapan selanjutnya adalah menyampaikan kedua raperda kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register.
Setelah proses tersebut selesai, regulasi baru dapat diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Kebumen.
Bupati Lilis juga mengingatkan seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kedua perda tersebut setelah resmi berlaku.
Sebab, keberadaan regulasi pada akhirnya tidak hanya dinilai dari proses pembentukannya, tetapi dari sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dua perda tersebut kini diharapkan menjadi landasan baru bagi Kebumen untuk memperkuat ekonomi kreatif sekaligus membangun lingkungan yang semakin mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak.*
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kebumen dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan, Rabu, 2 September 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kebumen Saman Halim Nurrohman. Pengambilan keputusan ini menjadi tahap akhir pembahasan setelah laporan panitia khusus (pansus) disampaikan dalam rapat sebelumnya pada 1 September 2026.
Seluruh fraksi DPRD Kebumen menyatakan menerima dan menyetujui kedua raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.
Ekonomi Kreatif Jangan Hanya Berkembang di Perkotaan
Dalam rapat paripurna tersebut, Juru Bicara Pansus Raperda KLA, Keyko Hessi Miss'ida, turut menyampaikan pandangan dan sejumlah catatan dari fraksi-fraksi DPRD terhadap substansi kedua regulasi.
Untuk Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, DPRD menilai regulasi tersebut harus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para pelaku industri kreatif.
Perhatian dan pembinaan dari pemerintah daerah dinilai perlu diperluas, termasuk kepada pelaku usaha yang berada di wilayah perdesaan dan pelosok.
"Adanya perda ini menjawab suatu keresahan bagi para pelaku industri kreatif yang minim perhatian, pembinaan, dan dorongan dari pemerintah daerah. Kami juga menekankan agar program ini menjangkau pelaku usaha di desa pelosok, tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan, serta perlunya subsidi bagi pelaku UMKM mengingat keterbatasan modal masih menjadi kendala utama," ujar Keyko Hessi Miss'ida saat menyampaikan pandangannya di ruang sidang paripurna.
Catatan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam implementasi perda nantinya. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya membuat regulasi, tetapi juga memastikan dukungan terhadap pelaku ekonomi kreatif benar-benar sampai ke lapisan masyarakat yang membutuhkan.
Perda Kabupaten Layak Anak Diminta Tak Sekadar Administratif
Selain ekonomi kreatif, DPRD juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan Perda Kabupaten Layak Anak.
Menurut DPRD, keberhasilan Kabupaten Layak Anak tidak cukup hanya diukur melalui pemenuhan dokumen dan administrasi. Perlindungan anak harus diwujudkan melalui kerja bersama lintas sektor dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pemerintah daerah juga didorong segera menyusun peraturan bupati (perbup) sebagai aturan pelaksana paling lambat satu tahun setelah perda diundangkan.
Langkah tersebut dinilai penting agar berbagai ketentuan mengenai perlindungan, pemenuhan hak, serta tumbuh kembang anak dapat diterapkan secara lebih konkret di lapangan.
Bupati: Ekonomi Kreatif Bisa Buka Lapangan Kerja
Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyambut baik disepakatinya kedua raperda tersebut.
Menurutnya, kedua regulasi memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, baik dalam hal pengembangan potensi ekonomi maupun pemenuhan hak anak.
Kebumen dinilai memiliki modal besar dalam pengembangan ekonomi kreatif. Potensi tersebut tersebar dalam berbagai bidang, mulai dari kerajinan, produk UMKM, kuliner hingga seni dan budaya.
"Kebumen memiliki banyak potensi ekonomi kreatif, mulai dari karya perajin, produk UMKM, kuliner, hingga seni budaya yang tumbuh dari tangan dan gagasan masyarakat. Melalui perda ini, kita ingin ekosistem ekonomi kreatif semakin kuat, pelakunya berdaya saing, dan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kesempatan kerja. Begitu pula dengan Perda Kabupaten Layak Anak, kita ingin membangun sistem yang kuat agar Kebumen menjadi daerah yang semakin ramah bagi anak untuk menatap masa depan dengan percaya diri," ungkap Bupati Lilis Nuryani.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi kreatif sekaligus membuka lebih banyak peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha dan memperoleh pekerjaan.
Sementara melalui Perda Kabupaten Layak Anak, pemerintah ingin memastikan pembangunan di Kebumen turut memperhatikan kebutuhan serta masa depan anak.
Selanjutnya Tunggu Nomor Register Gubernur
Setelah mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kebumen, kedua raperda tersebut belum langsung berlaku sebagai peraturan daerah.
Tahapan selanjutnya adalah menyampaikan kedua raperda kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register.
Setelah proses tersebut selesai, regulasi baru dapat diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Kebumen.
Bupati Lilis juga mengingatkan seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kedua perda tersebut setelah resmi berlaku.
Sebab, keberadaan regulasi pada akhirnya tidak hanya dinilai dari proses pembentukannya, tetapi dari sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dua perda tersebut kini diharapkan menjadi landasan baru bagi Kebumen untuk memperkuat ekonomi kreatif sekaligus membangun lingkungan yang semakin mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak.*
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen


