KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan. Peraturan ini mulai berlaku pada 22 April 2026 dan beberapa perubahan penting terkait penggunaan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%.
Perubahan ini bertujuan agar fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang berhak, sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas tersebut. Lalu, apa saja yang perlu diketahui oleh pelaku UMKM?
Tarif 0,5% Masih Tetap Berlaku
Pemerintah tidak mengubah tarif PPh Final UMKM, yaitu tetap 0,5% dari peredaran bruto (omzet). Selain itu, batas omzet untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini juga masih sama, yaitu maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Artinya, bagi UMKM yang memenuhi syarat, Wajib pajak tidak perlu melakukan perhitungan yang rumit sehingga dapat lebih fokus menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Siapa yang Masih Bisa Menggunakan PPh Final UMKM?
Salah satu perubahan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah mengenai pihak yang berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
Mulai berlakunya aturan ini, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh:
• Wajib Pajak Orang Pribadi;
• Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang; dan
• Koperasi dalam negeri yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, dan bentuk badan usaha lainnya tidak lagi dapat menggunakan PPh Final UMKM. Badan usaha tersebut harus mengikuti ketentuan umum Pajak Penghasilan Badan. Kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pajak lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha kecil yang memang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan.
Masa Penggunaan Menjadi Lebih Pasti
Pada aturan sebelumnya, penggunaan tarif PPh Final 0,5% dibatasi dalam jangka waktu tertentu. Kini terdapat perubahan yang memberikan kepastian lebih baik.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, tarif PPh Final 0,5% tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan, terutama sepanjang omzetnya tidak melebihi batas yang telah ditentukan.
Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu khawatir kehilangan fasilitas hanya karena telah melewati batas waktu penggunaan, selama usahanya masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
Omzet Keluarga dan Perseroan Perorangan Dapat Digabung
Perubahan penting lainnya adalah mengenai penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menerapkan ketentuan penggabungan omzet dalam kondisi tertentu. Artinya, omzet yang diperhitungkan tidak hanya berasal dari satu usaha, tetapi juga dapat mencakup omzet:
• suami atau istri;
• anak yang belum dewasa; dan
• perseroan perorangan yang didirikan oleh pihak-pihak tersebut.
Ketentuan ini dibuat untuk mencegah praktik pemecahan usaha menjadi beberapa entitas hanya agar masing-masing tetap memenuhi syarat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Dengan adanya aturan ini, fasilitas pajak diharapkan benar-benar diberikan kepada UMKM yang memang sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas tersebut.
Omzet Rp500 Juta Pertama Tetap Bebas PPh Final
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas yang sangat membantu pelaku usaha mikro.
Omzet sampai dengan Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tetap tidak dikenai PPh Final. Pajak sebesar 0,5% hanya dikenakan atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta.
Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah agar usaha mikro memiliki ruang yang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang.
Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak?
Dengan adanya perubahan ini, pelaku UMKM sebaiknya segera melakukan evaluasi terhadap kondisi usahanya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
• memastikan apakah masih memenuhi syarat menggunakan PPh Final UMKM;
• memahami ketentuan baru mengenai penggabungan omzet;
• melakukan pencatatan omzet secara tertib dan akurat; serta
• menyesuaikan administrasi perpajakan dengan aturan terbaru apabila sudah tidak memenuhi syarat menggunakan PPh Final.
Pencatatan yang baik akan membantu wajib pajak menentukan skema perpajakan yang tepat sekaligus menghindari kesalahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Penutup
PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap memberikan kemudahan kepada UMKM melalui tarif PPh Final sebesar 0,5%, sekaligus memastikan bahwa fasilitas tersebut digunakan secara tepat sasaran. Bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, aturan ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, memahami perubahan yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 menjadi langkah penting agar wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia sekaligus memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Dengan memahami ketentuan baru ini sejak dini, pelaku UMKM dapat lebih siap menjalankan usahanya sekaligus tetap patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Perubahan ini bertujuan agar fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang berhak, sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas tersebut. Lalu, apa saja yang perlu diketahui oleh pelaku UMKM?
Tarif 0,5% Masih Tetap Berlaku
Pemerintah tidak mengubah tarif PPh Final UMKM, yaitu tetap 0,5% dari peredaran bruto (omzet). Selain itu, batas omzet untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini juga masih sama, yaitu maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Artinya, bagi UMKM yang memenuhi syarat, Wajib pajak tidak perlu melakukan perhitungan yang rumit sehingga dapat lebih fokus menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Siapa yang Masih Bisa Menggunakan PPh Final UMKM?
Salah satu perubahan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah mengenai pihak yang berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
Mulai berlakunya aturan ini, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh:
• Wajib Pajak Orang Pribadi;
• Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang; dan
• Koperasi dalam negeri yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, dan bentuk badan usaha lainnya tidak lagi dapat menggunakan PPh Final UMKM. Badan usaha tersebut harus mengikuti ketentuan umum Pajak Penghasilan Badan. Kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pajak lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha kecil yang memang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan.
Masa Penggunaan Menjadi Lebih Pasti
Pada aturan sebelumnya, penggunaan tarif PPh Final 0,5% dibatasi dalam jangka waktu tertentu. Kini terdapat perubahan yang memberikan kepastian lebih baik.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, tarif PPh Final 0,5% tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan, terutama sepanjang omzetnya tidak melebihi batas yang telah ditentukan.
Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu khawatir kehilangan fasilitas hanya karena telah melewati batas waktu penggunaan, selama usahanya masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
Omzet Keluarga dan Perseroan Perorangan Dapat Digabung
Perubahan penting lainnya adalah mengenai penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menerapkan ketentuan penggabungan omzet dalam kondisi tertentu. Artinya, omzet yang diperhitungkan tidak hanya berasal dari satu usaha, tetapi juga dapat mencakup omzet:
• suami atau istri;
• anak yang belum dewasa; dan
• perseroan perorangan yang didirikan oleh pihak-pihak tersebut.
Ketentuan ini dibuat untuk mencegah praktik pemecahan usaha menjadi beberapa entitas hanya agar masing-masing tetap memenuhi syarat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Dengan adanya aturan ini, fasilitas pajak diharapkan benar-benar diberikan kepada UMKM yang memang sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas tersebut.
Omzet Rp500 Juta Pertama Tetap Bebas PPh Final
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas yang sangat membantu pelaku usaha mikro.
Omzet sampai dengan Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tetap tidak dikenai PPh Final. Pajak sebesar 0,5% hanya dikenakan atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta.
Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah agar usaha mikro memiliki ruang yang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang.
Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak?
Dengan adanya perubahan ini, pelaku UMKM sebaiknya segera melakukan evaluasi terhadap kondisi usahanya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
• memastikan apakah masih memenuhi syarat menggunakan PPh Final UMKM;
• memahami ketentuan baru mengenai penggabungan omzet;
• melakukan pencatatan omzet secara tertib dan akurat; serta
• menyesuaikan administrasi perpajakan dengan aturan terbaru apabila sudah tidak memenuhi syarat menggunakan PPh Final.
Pencatatan yang baik akan membantu wajib pajak menentukan skema perpajakan yang tepat sekaligus menghindari kesalahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Penutup
PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap memberikan kemudahan kepada UMKM melalui tarif PPh Final sebesar 0,5%, sekaligus memastikan bahwa fasilitas tersebut digunakan secara tepat sasaran. Bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, aturan ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, memahami perubahan yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 menjadi langkah penting agar wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia sekaligus memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Dengan memahami ketentuan baru ini sejak dini, pelaku UMKM dapat lebih siap menjalankan usahanya sekaligus tetap patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen


